MATA INDONESIA, JAKARTA – Selain meningkatkan kualitas produk, para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) juga diminta mengurus perizinan yang diperlukan. Salah satu perizinan yang harus diurus adalah perizinan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP IRT).
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 22 Tahun 2018, sertifikasi izin PIRT diberikan oleh Bupati atau Walikota melalui Dinas Kesehatan.
Sertifikat itu untuk menerangkan bahwa produk pangan yang dihasilkan telah memenuhi syarat dan standar keamanan yang telah ditentukan.
Maka SPP-IRT sifatnya wajib. Sebab, bisa jadi jaminan dan barang bukti bahwa produk yang dimiliki UMKM itu layak dan aman konsumsi.
Selain itu, dengan memiliki sertifikasi tersebut, para pelaku UMKM bisa menjual produknya secara luas.
SPP-IRT berlaku paling lama 5 tahun sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang paling lambat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis.
Untuk mendapatkan SPP-IRT, para pelaku usaha UMKM harus memenuhi beberapa kualifikasi dasar seperti telah mengikuti, dan memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan.
Kemudian, lolos uji pemeriksaan sarana uji produk pangan. Hingga memenuhi peraturan perundang-undangan label pangan.
Sementara itu, sebelum mulai mengurus dan SPP-IRT, para pelaku industri harus terlebih dahulu mengenal tentang izin pangan lainya. Maksudnya, agar tidak salah dalam pemilihan sertifikasi yang perlu diambil.
Reporter: Muhammad Raja A.P.