Mengenal SPP-IRT, Izin yang Wajib Diurus Pelaku UMKM

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Selain meningkatkan kualitas produk, para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) juga diminta mengurus perizinan yang diperlukan. Salah satu perizinan yang harus diurus adalah perizinan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP IRT).

Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 22 Tahun 2018, sertifikasi izin PIRT diberikan oleh Bupati atau Walikota melalui Dinas Kesehatan.

Sertifikat itu untuk menerangkan bahwa produk pangan yang dihasilkan telah memenuhi syarat dan standar keamanan yang telah ditentukan.

Maka SPP-IRT sifatnya wajib. Sebab, bisa jadi jaminan dan barang bukti bahwa produk yang dimiliki UMKM itu layak dan aman konsumsi.

Selain itu, dengan memiliki sertifikasi tersebut, para pelaku UMKM bisa menjual produknya secara luas.

SPP-IRT berlaku paling lama 5 tahun sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang paling lambat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis.

Untuk mendapatkan SPP-IRT, para pelaku usaha UMKM harus memenuhi beberapa kualifikasi dasar seperti telah mengikuti, dan memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan.

Kemudian, lolos uji pemeriksaan sarana uji produk pangan. Hingga memenuhi peraturan perundang-undangan label pangan.

Sementara itu, sebelum mulai mengurus dan SPP-IRT, para pelaku industri harus terlebih dahulu mengenal tentang izin pangan lainya. Maksudnya, agar tidak salah dalam pemilihan sertifikasi yang perlu diambil.

Reporter: Muhammad Raja A.P.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Stok BBM Dipertahankan Rata-Rata 20 Hari untuk Menjamin Kebutuhan Jelang Nataru

Oleh: Anggina Nur Aisyah* Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pemerintah menegaskankomitmennya dalam menjamin ketersediaan energi nasional melalui kebijakan strategismenjaga stok bahan bakar minyak pada rata-rata 20 hari. Kebijakan ini menjadi buktinyata kesiapan negara dalam mengantisipasi peningkatan kebutuhan masyarakatselama periode libur panjang, sekaligus memperkuat rasa aman publik terhadapkelangsungan aktivitas sosial, ekonomi, dan keagamaan. Penjagaan stok BBM tersebutmencerminkan perencanaan yang matang, berbasis data, serta koordinasi lintas sektoryang solid antara pemerintah, regulator, dan badan usaha energi nasional. Perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kesiapan menghadapi arus Natal dan Tahun Baru memperlihatkan bahwa sektor energi ditempatkan sebagai prioritas utamadalam pelayanan publik. Presiden memastikan bahwa distribusi bahan bakar berjalanoptimal seiring dengan kesiapan infrastruktur publik, transportasi, dan layananpendukung lainnya. Pendekatan ini menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan energimasyarakat tidak hanya dipandang sebagai aspek teknis, melainkan sebagai bagian daritanggung jawab negara dalam menjaga stabilitas nasional dan kenyamanan publikselama momentum penting keagamaan dan libur akhir tahun. Langkah pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan mengaktifkan kembali Posko Nasional Sektor...
- Advertisement -

Baca berita yang ini