MATA INDONESIA, JAKARTA – Alokasi dana otonomi khusus (otsus) untuk Papua dan Papua Barat dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022 akan naik 12,6 persen menjadi Rp 8,5 triliun. Nominal ini lebih besar jika dibandingkan dengan outlook APBN pada 2021 sebesar Rp 7,6 triliun.
Sesuai amanat Undang Undang nomor 2 tahun 2021, penggunaan dana Otsus 2022 dibagi menjadi dua bagian, yaitu Dana Otsus Spesific Grant dan Dana Otsus Block Grant.
Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (kemenkeu) Astera Primanto Bhakti, dana Otsus Spesific Grant akan dianggarkan sebesar Rp 4,72 triliun.
“Nantinya dana tersebut akan digunakan untuk membiayai urusan pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat,” katanya, Minggu 22 Agustus 2021.
Selanjutnya untuk dana Otsus Block Grant besarannya mencapai Rp 3,78 triliun. Dana tersebut, Menurut Prima, alokasi dana itu akan digunakan untuk pembangunan, pemeliharaan, dan pelaksanaan pelayanan publik.
“Sekaligus untuk peningkatan kesejahteraan Orang Asli Papua (OAP), penguatan lembaga adat, serta hal lain berdasarkan kebutuhan dan prioritas daerah,” ujarnya.