MATA INDONESIA, JAKARTA – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan Vaksin Astra Zeneca mengandung unsur babi, namun masih boleh digunakan Muslim karena dalam keadaan darurat yaitu jumlah Vaksin Sinovac yang tidak mencukupi. Namun, izin itu bisa dicabut jika Indonesia menerima vaksin yang halal.
Indonesia telah mendapatkan 1,1 juta vaksin AstraZeneca produksi Korea Selatan melalui jalur multilateral, yakni fasilitas COVAX. Vaksin tersebut saat ini disimpan di PT Bio Farma, menunggu kajian dan evaluasi BPOM sebelum bisa didistribusikan untuk vaksinasi.
Izin yang diberikan MUI adalah penggunaan dalam keadaan darurat, menurut Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin Abdul Fatah kepada wartawan, Jumat 19 Maret 2021.
“Izin tersebut akan dicabut saat Indonesia sudah mulai kedatangan vaksin mereka lain yang hasil kajiannya halal dan suci,” ujar Hasanuddin.
Misalnya vaksin corona buatan Pfizer atau Novavax pesanan Indonesia diterima, maka izin penggunaan vaksin AstraZeneca akan dicabut karena kedaruratannya menjadi hilang.
Menurut MUI, Vaksin Sinovac memang lebih halal bagi Muslim karena tidak ada unsur babi, tetapi jumlahnya tidak mencukupi untuk melakukan vaksinasi memutus penularan Covid19.
Sebelumnya BPOM juga mengizinkan penggunaan vaksin tersebut mengingat angka kasus positif dan kematian di Indonesia masih relatif tinggi.