MINEWS, JAKARTA-Terungkap saat demonstrasi di Gedung DPR RI, Senin 30 September 2019, telah disusupi pihak lain yang berkamuflase menjadi pelajar. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud)Â Muhadjir Effendy menyebut ada sekitar 50 orang yang menjelma menjadi pelajar.
Dirinya mengatakan, hal itu berdasarkan laporan dari pihak kepolisian. Menurut dia, mereka berpenampilan layaknya seorang pelajar SMA. Muhadjir menyebut 50 orang itu mengenakan pakaian putih dan celana abu-abu.
Kendati begitu, dia mengaku belum mendapat laporan pasti siswa mana saja yang ikut unjukrasa menolak UU KPK dan RKUHP. Muhadjir menegaskan pihaknya sudah melarang para siswa untuk ikut dalam unjuk rasa yang terjadi sejak pekan lalu ini.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik dalam Aksi Unjuk Rasa yang Berpotensi Kekerasan. Surat edaran itu ditandatangani Muhadjir pada 27 September 2019.
Dia mengatakan bahwa dalam surat itu terdapat larangan pelibatan peserta didik dalam kegiatan unjuk rasa yang berpotensi pada tindakan kekerasan, kekacauan, dan perusakan.
“Siswa ini statusnya adalah harus dilindungi karena menurut Undang-Undang Perlindungan Anak mereka adalah bukan subjek yang diperbolehkan untuk melakukan unjuk rasa yang sebagaimana mereka sudah usia dewasa,” katanya.