Mendagri Tegaskan Tak Ada Unsur Politis dalam Perpanjangan Izin FPI

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA - Menteri Dalam Negri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa tak ada unsur kepentingan politik tertentu dalam pertimbangan perpanjangan izin atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI).

Ia berkata, justru saat ini kementeriannya masih mengkaji lebih dalam hal-hal yang berkaitan dengan FPI oleh Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum, terutama soal administrasi.

“Tak ada unsur politis. Ini lagi dipelajari AD ART-nya bagaimana, track record selama ini sampai aktivitasnya,” kata Tjahjo di Jakarta, Selasa 30 Juli 2019.

Saat ini, menurut Mendagri, masalah utama perpanjangan izin FPI adalah soal persyaratan administrasi yang belum dipenuhi. Ia menegaskan, ketatnya proses pemberian izin bukan hanya berlaku bagi FPI, tapi seluruh ormas.

“Tak hanya FPI kok, ada 400 ribu lebih ormas juga sama terdata di Kemendagri, Kemenkuh HAM dan lainnya,” ujar Tjahjo.

Sebelumnya, Jokowi dalam wawancara dengan Associated Press (AP) menyebut ‘sepenuhnya mungkin’ melarang FPI dalam lima tahun terakhir dirinya menjabat. Jokowi menekankan pelarangan FPI ini mungkin saja dilakukan jika FPI tidak sejalan dengan ideologi bangsa dan mengancam keamanan NKRI.

Berita Terbaru

Flu Singapura Tak Ditemukan di Bantul, Dinkes Tetap Waspadai Gejala yang Muncul

Mata Indonesia, Bantul - Dinkes Kabupaten Bantul menyatakan bahwa hingga akhir April 2024 kemarin, belum terdapat kasus flu Singapura yang teridentifikasi. Namun, Dinkes Bantul tetap mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. "Kami belum menerima laporan terkait kasus flu Singapura di Bantul. Kami berharap tidak ada," ujar Agus Tri Widiyantara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul, Sabtu 4 Mei 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini