MINEWS, JAKARTA -Â Menteri Dalam Negri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa tak ada unsur kepentingan politik tertentu dalam pertimbangan perpanjangan izin atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI).
Ia berkata, justru saat ini kementeriannya masih mengkaji lebih dalam hal-hal yang berkaitan dengan FPI oleh Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum, terutama soal administrasi.
“Tak ada unsur politis. Ini lagi dipelajari AD ART-nya bagaimana, track record selama ini sampai aktivitasnya,” kata Tjahjo di Jakarta, Selasa 30 Juli 2019.
Saat ini, menurut Mendagri, masalah utama perpanjangan izin FPI adalah soal persyaratan administrasi yang belum dipenuhi. Ia menegaskan, ketatnya proses pemberian izin bukan hanya berlaku bagi FPI, tapi seluruh ormas.
“Tak hanya FPI kok, ada 400 ribu lebih ormas juga sama terdata di Kemendagri, Kemenkuh HAM dan lainnya,” ujar Tjahjo.
Sebelumnya, Jokowi dalam wawancara dengan Associated Press (AP) menyebut ‘sepenuhnya mungkin’ melarang FPI dalam lima tahun terakhir dirinya menjabat. Jokowi menekankan pelarangan FPI ini mungkin saja dilakukan jika FPI tidak sejalan dengan ideologi bangsa dan mengancam keamanan NKRI.