Mendagri: Perpanjang Izin, FPI Menerima Pancasila atau Tidak?

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Belum diperpanjangnya izin organisasi Front Pembela Islam (FPI) bukan karena dipolitisasi, tetapi karena memang ada syarat yang belum terpenuhi, terutama soal mau menerima Pancasila atau tidak.

Menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, tidak ada perlakuan berbeda terhadap organisasi kemasyarakatan (Ormas) untuk memperpanjang surat keterangan terdaftar. Mereka harus kembali melengkapi surat-surat persyaratan yang berlaku.

“SKT kalau habis masa berlaku, semua dicek. Khususnya yang menyangkut menerima Pancasila atau tidak, itu saja intinya,” ujar Tjahjo, Selasa 30 Juli 2019.

Menteri Dalam Negeri menegaskan jumlah ormas yang ditelaah Ditjen Polpum (Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum) lebih dari 400 ribu organsasi. Semuanya diperlakukan sama, termasuk FPI.

Sebelumnya, Dirjen Polpum Soedarmo mengatakan, salah satu syarat yang harus FPI penuhi adalah rekomendasi dari Kementerian Agama.

FPI juga belum menyerahkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi yang ditandatangani oleh pengurusnya.

Namun organisasi itu justru menuduh pemerintah mempolitisasi proses perizinan setelah Presiden Joko Widodo mengatakan jika tidak sejalan dengan negara, ada kemungkinan tidak akan memperpanjang izin atau SKT ormas dari kelompok tersebut.

Izin ormas FPI terdaftar dalam SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Adapun masa berlaku SKT FPI, yaitu sejak 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kondusifitas Kamtibmas Pilkada Papua 2024 Terjamin, Aparat Keamanan Mantapkan Kesiapan

PAPUA — Kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Papua 2024 terjamin, seluruh jajaran...
- Advertisement -

Baca berita yang ini