MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai besok, 26 Januari 2021 diperpanjang hingga 8 Februari 2021 untuk menekan penularan Covid19. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memrioritaskan di tujuh provinsi.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benny Irwan perpanjangan PPKM itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2021 yang ditandatangani 22 Januari 2021.
Ada pun tujuh provinsi prioritas tersebut adalah DKI Jakarta dan Jawa Barat dengan prioritas di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Bandung Raya.
Lalu Provinsi Banten yang diprioritaskan pada Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan; Jawa Tengah terutama Semarang Raya, Banyumas Raya, Surakarta dan sekitarnya; Yogyakarta khusunya Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo.
Selain itu, Provinsi Jawa Timur terutama Surabaya Raya dan Malang Raya; serta Bali dikhususkan pada Kabupaten Badung, Kota Denpasar dan sekitarnya.
“Melalui Instruksi Mendagri itu, kepala daerah diminta mengatur PPKM yang berpotensi menimbulkan penularan Covid19 sesuai kondisi masing-masing wilayah,” begitu pernyataan Benny yang dikutip Senin 25 Januari 2021.
Pengaturan PPKM, seperti dilansir Antaranews, antara lain membatasi tempat atau kerja perkantoran dengan menerapkan bekerja dari rumah sebesar 75 persen dan mereka yang bekerja di kantor hanya 25 persen. Di tambah dengan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Kegiatan belajar mengajar tetap secara daring, layanan restoran maksimal 25 persen, dan mal serta pusat perbelanjaan hanya boleh buka hingga pukul 20.00 saja.