MATA INDONESIA, SOTA – Wacana pemekaran Provinsi Papua Selatan mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian. Ia menjelaskan bahwa pemerintah pusat merestui aspirasi pemekaran Provinsi Papua Selatan.
“Di Papua, harus ada percepatan pembangunan. Merauke sudah bisa dimekarkan menjadi Provinsi Papua Selatan walaupun hanya ada empat Kabupaten karena adanya kekhususan buat Papua,” katanya saat berkunjung ke Distrik Sota, Kabupaten Merauke, Papua, seperti dilansir Antara, Minggu 12 September 2021.
Mantan Kapolri tersebut pun menjelaskan bahwa nantinya Papua Selatan akan terdiri dari Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi dan Kabupaten Asmat.
“Merauke akan jadi ibu kota provinsi tersebut,” ujarnya.
Pria yang juga pernah menjadi Kapolda Papua itu menyampaikan pemerintah akan membuat aturan baru soal pemekaran Papua Selatan. “Aturan itu paling lambat terbit pada 19 Oktober 2021,” katanya.
Ia pun mendorong masyarakat Papua untuk menyurati Presiden Joko Widodo terkait aspirasi pemekaran Papua Selatan. Dengan begitu, proses pemekaran bisa segera dimulai.
“Wilayah Merauke punya potensi pertanian dan perikanan sangat luar biasa. Didukung dengan SDM yang memadai, saya yakin Provinsi Papua Selatan ke depan akan menjadi provinsi termaju di tanah Papua,” ujarnya.
Sebelumnya, usul pemekaran provinsi di Papua mencuat di tengah pembahasan Otsus Papua. Sejumlah kepala daerah di selatan Papua mendeklarasikan Provinsi Papua Selatan.
Meski begitu, usulan itu tak langsung dikabulkan pemerintah. Pasalnya, pemerintah pusat sedang berfokus menyelesaikan revisi UU Otsus Papua saat itu.
Selain itu, pemerintah masih menerapkan moratorium pemekaran daerah. Kemendagri mencatat lebih dari 300 usul pemekaran daerah mengantre di meja pemerintah.
Pemekaran daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi dalam pemekaran provinsi, termasuk minimal terdiri dari lima kabupaten/kota.
Walaupun demikian, ada jalur istimewa bagi pemekaran daerah di Papua. Hal itu tertuang dalam pasal 76 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 tentang Otonomi Khusus Papua.
“Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tanpa dilakukan melalui tahapan daerah persiapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai pemerintahan daerah,” bunyi pasal tersebut.