Mendagri: 7 Hari Sebelum dan Sesudah Pemilu ASN Dilarang ke Luar Negeri

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Selama pemilu 2019 nanti, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo melarang aparatur sipil negara (ASN) dan kepala daerah melakukan perjalanan dinas ke luar negeri selama Pemilu 2019.

Larangan itu dituangkan dalam surat edaran bernomor 099/892/SJ tertanggal 1 Februari 2019. Hal itu dilakukan untuk ikut dalam menyukseskan Pemilu 2019.

Kapuspen Kemendagri Bahtiar, mengatakan surat edaran itu mengatur perjalanan dinas luar negeri bagi Aparatur Sipil Negara Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak dapat dilaksanakan tujuh hari kalender sebelum dan tujuh hari kalender sesudah pemilihan umum dimaksud.

Bahtiar menyebut larangan tersebut dibuat berdasarkan amanat Pasal 2 ayat 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Aparatur Sipil Negara Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“Dalam rangka menyambut pelaksanaan pemilihan umum presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, serta DPRD yang akan diselenggarakan pada tanggal 17 April 2019,” tulis surat tersebut.

Pemilu 2019 digelar 17 April di dalam negeri dan 8 April di luar negeri. Tercatat ada 192.828.520 pemilih di DPT Pemilu 2019. Sebanyak 190.770.329 orang merupakan pemilih di dalam negeri, sedangkan 2.058.191 orang pemilih berada di luar negeri.

Berita Terbaru

Dukung Skenario Antisipatif Pemerintah dalam Menjaga Stabilitas Rupiah

Oleh: Cahya Rumisastro)*Nilai tukar rupiah kembali menjadi sorotan di tengah tekanan global yang belummereda dan dinamika ekonomi internasional yang cenderung fluktuatif. Dalamsituasi ini, dukungan pemerintah terhadap langkah antisipatif yang disiapkan olehBank Indonesia (BI) menjadi krusial untuk memastikan stabilitas moneter tetapterjaga.Untuk diketahui nilai tukar rupiah masih mengalami fluktuasi beberapa hari terakhir. Nilai tukar Rupiah pada Rabu, 8 April 2026, menunjukkan penguatan 0,64 persen keposisi 16.995 per USD, setelah sebelumnya ditutup di atas Rp17 ribu per USD pada7 April akibat tertekan penguatan indeks dolar global. Namun rupiah kembalimengalami pelemahan pada Kamis, 9 April 2026, sebesar 0,11 % ke posisi 17.030 per USD. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai angka tersebut masih beradadalam cakupan skenario yang disiapkan oleh pemerintah. Di samping itu, pergerakan tersebut tidak serta-merta mengganggu postur Anggaran dan BelanjaNegara (APBN), mengingat Kementerian Keuangan telah menyiapkan berbagaiinstrumen simulasi Bersama BI guna mengantisipasi gejolak pasar. Purbaya mengatakan, pemerintah tidak hanya bergantung pada asumsi nilai tukardalam penyusunan anggaran. Sebaliknya beberapa parameter simulasi disiapkansebagai langkah antisipasif terhadap dinamika global. Purbaya menyatakan kepercayaan penuh terhadap kemampuan BI dalam menjagastabilitas nilai tukar rupiah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini