Mendagri: 7 Hari Sebelum dan Sesudah Pemilu ASN Dilarang ke Luar Negeri

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Selama pemilu 2019 nanti, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo melarang aparatur sipil negara (ASN) dan kepala daerah melakukan perjalanan dinas ke luar negeri selama Pemilu 2019.

Larangan itu dituangkan dalam surat edaran bernomor 099/892/SJ tertanggal 1 Februari 2019. Hal itu dilakukan untuk ikut dalam menyukseskan Pemilu 2019.

Kapuspen Kemendagri Bahtiar, mengatakan surat edaran itu mengatur perjalanan dinas luar negeri bagi Aparatur Sipil Negara Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak dapat dilaksanakan tujuh hari kalender sebelum dan tujuh hari kalender sesudah pemilihan umum dimaksud.

Bahtiar menyebut larangan tersebut dibuat berdasarkan amanat Pasal 2 ayat 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Aparatur Sipil Negara Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“Dalam rangka menyambut pelaksanaan pemilihan umum presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, serta DPRD yang akan diselenggarakan pada tanggal 17 April 2019,” tulis surat tersebut.

Pemilu 2019 digelar 17 April di dalam negeri dan 8 April di luar negeri. Tercatat ada 192.828.520 pemilih di DPT Pemilu 2019. Sebanyak 190.770.329 orang merupakan pemilih di dalam negeri, sedangkan 2.058.191 orang pemilih berada di luar negeri.

Berita Terbaru

Cooling System: Strategi Ampuh Ciptakan Pilkada Damai dan Kondusif

Jakarta – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 telah diselenggarakan di berbagai daerah dengan aman dan damai. Salah satu...
- Advertisement -

Baca berita yang ini