Mendagri: 7 Hari Sebelum dan Sesudah Pemilu ASN Dilarang ke Luar Negeri

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Selama pemilu 2019 nanti, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo melarang aparatur sipil negara (ASN) dan kepala daerah melakukan perjalanan dinas ke luar negeri selama Pemilu 2019.

Larangan itu dituangkan dalam surat edaran bernomor 099/892/SJ tertanggal 1 Februari 2019. Hal itu dilakukan untuk ikut dalam menyukseskan Pemilu 2019.

Kapuspen Kemendagri Bahtiar, mengatakan surat edaran itu mengatur perjalanan dinas luar negeri bagi Aparatur Sipil Negara Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak dapat dilaksanakan tujuh hari kalender sebelum dan tujuh hari kalender sesudah pemilihan umum dimaksud.

Bahtiar menyebut larangan tersebut dibuat berdasarkan amanat Pasal 2 ayat 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Aparatur Sipil Negara Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“Dalam rangka menyambut pelaksanaan pemilihan umum presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, serta DPRD yang akan diselenggarakan pada tanggal 17 April 2019,” tulis surat tersebut.

Pemilu 2019 digelar 17 April di dalam negeri dan 8 April di luar negeri. Tercatat ada 192.828.520 pemilih di DPT Pemilu 2019. Sebanyak 190.770.329 orang merupakan pemilih di dalam negeri, sedangkan 2.058.191 orang pemilih berada di luar negeri.

Berita Terbaru

Presiden Gunakan Reshuffle untuk Maksimalkan Capaian Program Strategis

Oleh: Windi Paramitha )*Presiden Prabowo Subianto kembali melakukan perombakan Kabinet Merah Putih sebagai langkah strategis untuk memastikan percepatan pelaksanaan program prioritas nasional. Presiden menempatkan reshuffle sebagai instrumen penting untuk menjaga efektivitas pemerintahan di tengah dinamika tantangan yang terus berkembang.Pelantikan pejabat baru yang berlangsung di Istana Kepresidenan Jakarta pada 27 April 2026 menunjukkan komitmen pemerintah dalam melakukanpenyesuaian struktural. Pemerintah memandang penyegaran kabinetsebagai bagian dari evaluasi berkelanjutan terhadap kinerja lembaganegara.Prosesi pelantikan yang dipimpin langsung Presiden menegaskanpentingnya integritas dalam menjalankan amanah jabatan. Presidenmenekankan kesetiaan terhadap konstitusi serta tanggung jawab penuhdalam menjalankan tugas sebagai bentuk pengabdian kepada negara.Struktur kabinet yang diperbarui menghadirkan sejumlah perubahansignifikan pada posisi strategis. Kepala Staf Kepresidenan sebelumnya, Muhammad Qodari, dipercaya mengemban tugas baru sebagai KepalaBadan Komunikasi Pemerintah. Perubahan ini diarahkan untukmemperkuat koordinasi komunikasi publik.Penunjukan Dudung Abdurachman sebagai Kepala Kantor StafKepresidenan menjadi bagian dari upaya memperkuat pengendalianprogram prioritas. Pemerintah menilai pengalaman dan kapasitas Dudung mampu mendukung efektivitas koordinasi lintas sektor.Sektor lingkungan hidup juga mengalami penyesuaian kepemimpinan. Menteri Lingkungan Hidup yang baru, Jumhur Hidayat, diberikan amanahuntuk memperkuat kebijakan pengelolaan lingkungan secarakomprehensif. Pemerintah melihat latar belakangnya sebagai modal dalam memperluas pendekatan kebijakan.Peran Menteri Lingkungan Hidup sebelumnya, Hanif Faisol Nurofiq, tidakdihentikan melainkan dialihkan. Pemerintah menugaskan Hanif sebagaiWakil Menteri Koordinator Bidang Pangan guna mendukung penguatansektor strategis lainnya.Pengangkatan Abdul...
- Advertisement -

Baca berita yang ini