Menaker Ida: THR Kepada Pekerja Tetap Wajib Dibayarkan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Kabar baik untuk para pekerja atau buruh di Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tetap dibayarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, meskipun saat ini terjadi pandemi Covid-19.

Pasalnya, ketentuan THR diatur dalam Peraturan Pemerintah RI (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan; dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

“THR merupakan bagian dari pendapatan non upah. THR wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” kata Menaker Ida Fauziyah saat Rapat Kerja (Raker) teleconferene dengan Komisi IX DPR di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis 2 April 2020.

Menaker Ida mengingatkan, pengusaha yang terlambat membayar THR dikenai denda sebesar lima persen dari total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar.

“Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada Pekerja/Buruh. Pengusaha yang tidak membayar THR dikenakan sanksi administrasi,” ujar Menaker Ida

Menaker Ida mengatakan, dalam hal pengusaha kesulitan membayar THR, maka dapat ditempuh mekanisme dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh untuk menyepakati pembayaran THR tersebut. Misalnya, apabila perusahaan tidak mampu membayar THR sekaligus, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.

Kedua, apabila perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, maka pembayaran THR dapat ditangguhkan pembayarannya pada jangka waktu tertentu yang disepakati.

“Apabila jangka waktu penahapan atau penundaan yang disepakati telah berakhir, namun perusahaan tidak membayar THR, maka atas dasar hasil pemeriksaan Pengawas dan rekomendasi yang diberikan, perusahaan dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Komitmen Pemerintah Wujudkan Kemandirian Ekonomi Papua Melalui Lumbung Pangan Nasional

*) Oleh : Ratna Juwita Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto telah menunjukkankomitmen kuat untuk melakukan pembangunan Lumbung Pangan Nasional di Kabupaten Merauke, Papua. Melalui program ini, diharapkan Papua tidak hanyamenjadi daerah yang mandiri dalam hal pangan, tetapi juga menjadi motor perekonomian yang memberikan dampak positif bagi seluruh masyarakat.  Sejak diluncurkan, program Lumbung Pangan Nasional yang berbasis di KabupatenMerauke ini mendapat perhatian khusus dari berbagai pihak. Salah satunya adalahtokoh masyarakat adat Papua, Bonefasius Muenda, yang mengungkapkan bahwaPresiden Prabowo Subianto memiliki perhatian besar terhadap pembangunan di Papua. Menurut Muenda, upaya pemerintah untuk menjadikan Merauke sebagai Lumbung Pangan Nasional mencerminkan niat tulus Presiden Prabowo untuk menyejahterakanmasyarakat Papua. Hal ini tidak hanya terlihat dari kebijakan yang digulirkan, tetapijuga dari langkah konkret yang telah diambil untuk membangun infrastrukturpendukung, membuka lapangan pekerjaan, serta mendorong keterlibatan masyarakatdalam proses pembangunan. Menurutnya, program ini akan memberikan dampak langsung terhadap ekonomimasyarakat setempat, yang selama ini lebih banyak bergantung pada sektortradisional dan terbatas pada kegiatan pertanian subsisten. Melalui Lumbung Pangan Nasional, Merauke akan menjadi daerah yang tidak hanyamengelola hasil pertanian untuk kebutuhan lokal, tetapi juga untuk mendukungketahanan pangan nasional. Dengan lahan yang subur dan potensi besar dalamsektor pertanian, Merauke menjadi pilihan ideal untuk menjadi pusat produksi pangan, baik untuk konsumsi lokal maupun ekspor. Kemudian, Presiden Prabowo juga akan membangun sejumlah infrastrukturpendukung berupa dermaga di Wanam dan jalan sepanjang 135 kilometer dariWanam ke Muting. Infrastruktur tersebut akan memberikan akses bagi petani untukmengangkut alat-alat pertanian dan hasil panen. Dengan kondisi lahan yang rata dan berawa,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini