Menaker Ida Buka Suara Soal Nasib Buruh Outsourcing di Omnibus Law

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah buka suara soal isu miring yang beredar tentang buruh outsourcing atau alih daya dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker).

Ia menegaskan, dalam UU Ciptaker, nasib buruh outsourcing masih akan dilindungi dan dipertahankan oleh negara.

“Syarat dan perlindungan hak bagi pekerja atau buruh dalam kegiatan alih daya atau outsourcing masih tetap dipertahankan bahkan Undang-undang Cipta Kerja memasukkan prinsip pengalihan perlindungan hak bagi pekerja atau buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya sepanjang obyek pekerjaannya masih ada,” kata Ida dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu 7 Oktober 2020.

Ida menyebut, perlindungan untuk buruh ini sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 27 tahun 2011.

Kemudian, ia menjelaskan, dalam UU Cipta Kerja ini diatur syarat perizinan bagi perusahaan outsourcing. Pengawasan itu, dikontrol melalui sistem online single submission.

“Yang selama ini mungkin ada perusahaan outsourcing yang tak terdaftar, maka dengan Undang-Undang ini pengawasan bisa kita lakukan dengan baik karena harus terdaftar dalam sistem OSS,” ujarnya.

Selain itu, Ida juga menjelaskan soal waktu kerja dan istirahat yang diatur dalam UU Cipta Kerja. Dia mengatakan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang 13 tahun 2003 masih ada, hanya ada tambahan aturan dalam UU Cipta Kerja.

“Ini kenapa diatur? Jadi Undang-Undang yang eksis tetap ada tapi ada kita mengakomodir tuntutan perlindungan bagi pekerja atau buruh pada bentuk hubungan kerja dan sektor tertentu di era ekonomi digital yang sekarang ini bergerak sangat dinamis, jadi kita mengakomodasi kondisi ketenagakerjaan akibat begitu cepatnya ekonomi digital,” kata dia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pemerintah Pastikan Langkah Hukum Tegas Terhadap OPM Pelaku Kekerasan

Jayapura - Pemerintah, melalui TNI dan Polri, menegaskan komitmennya untuk mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan yang...
- Advertisement -

Baca berita yang ini