MATA INDONESIA, JAKARTA – Maria Pauline Lumowa sudah meninggalkan Indonesia menuju Singapura pada September 2003 atau sebelum sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri dalam kasus pembobolan BNI Kebayoran Baru hingga Rp 1,2 triliun menggunakan L/C fiktif.
Kini Maria sudah ditangkap, berarti proses penyidikan 17 tahun lalu harus dibuka kembali dan pertanyaannya mungkinkah dia menerima vonis berat seperti koleganya Adrian Woworuntu, almarhum Dicky Iskandar Dinata dan John Hamenda?
Masalahnya ketiga koleganya dalam membobol BNI tersebut dijatuhi hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup saat tren penghukuman terhadap koruptor masih berat.
Hukuman terberat diterima Adrian Waworuntu yaitu penjara seumur hidup. Artinya dia harus meninggal dunia di dalam penjara.
Adrian Waworuntu yang sama-sama mengelola PT Gramarindo dijatuhi vonis seumur hidup hingga tahap peninjauan kembali (PK) yang vonisnya diketuk Mahkamah Agung (MA) 12 September 2015.
Sedangkan Dicky Iskandar Di Nata divonis 20 tahun penjara. Dia cukup beruntung karena sejati jaksa penuntut umum saat itu menuntut dia agar dijatuhi hukuman mati, sebab sebelumnya pernah melakukan pembobolan Bank Duta pada 1991.
Begitu juga John Hamenda, Direktur Utama PT Petindo Perkasa yang telah menandatangani 13 dokumen ekspor fiktif senilai 10 juta dolar AS juga dijatuhi vonis 20 tahun penjara.
Sekarang penghukuman terhadap koruptor relatif jauh lebih ringan. Bahkan banyak yang kurang dari 10 tahun.