MATA INDONESIA, JAKARTA-Selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sejumlah wilayah, tidak diperbolehkan menggelar salat Iduladha di masjid dan lapangan. Hal itu disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
“Salat Iduladha hanya bisa dilakukan di rumah. Tidak ada salat Iduladha di masjid atau di lapangan dalam masa PPKM Darurat ini,” kata Yaqut, Jumat 16 Juli 2021.
Menurut dia, hal ini telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H di Wilayah PPKM Darurat.
“Rumah-rumah ibadah untuk sementara waktu tidak dilakukan. Ada jemaah, misalnya, tidak diperbolehkan di masa PPKM darurat,” katanya.
Kemudian, pemerintah juga melarang masyarakat melakukan takbiran keliling di malam sebelum Hari Raya Iduladha. Baik takbiran yang berupa arak-arakan atau takbiran yang berupa berkerumun di dalam masjid.
Larangan ini juga berlaku untuk arak-arakan, baik di kendaraan atau jalan kaki. Pemerintah meminta masyarakat untuk melakukan takbiran di dalam rumah saja.
“Kemenag juga mengatur dan mempersilakan seluruh masyarakat muslim untuk tetap melaksanakan takbiran, tapi di rumah saja. Karena itu tidak mengurangi sama sekali dari makna takbiran,” ujarnya.
Sementara itu, penyembelihan hewan kurban dilakukan di rumah pemotongan hewan atau tempat terbuka yang luas. Proses penyembelihan hewan kurban hanya boleh disaksikan oleh panitia dan mereka yang berkurban.
“Soal pembagian tidak boleh lagi ada kerumunan seperti tahun-tahun sebelum ada pandemi, dengan bagi kupon dan masyarakat datang. Tapi kita mengatur supaya hewan kurban diantar langsung kepada yang berhak,” katanya.
Dia meminta umat Islam memahami aturan yang dibuat pemerintah karena lonjakan kasus Covid-19 saat ini. Yaqut menyampaikan bahwa apa yang dilakukan pemerintah semata-mata untuk melindungi jiwa masyarakat.