MATA INDONESIA, JAKARTA-Perusakan tempat ibadah jemaat Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar) mendapat kecaman dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
Menurutnya, tindakan main hakim sendiri tidak bisa dibenarkan dan merupakan pelanggaran hukum.
“Tindakan sekelompok orang yang main hakim sendiri merusak rumah ibadah dan harta benda milik orang lain tidak bisa dibenarkan dan jelas merupakan pelanggaran hukum,” kata Gus Yaqut di Jakarta, Jumat, 3 September 2021.
Menurut Menag, tindakan main hakim sendiri, apalagi dengan cara-cara kekerasan yang merusak rumah ibadah dan harta benda milik orang lain, adalah ancaman nyata bagi kerukunan umat beragama.
“Proses secara hukum. Para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, demi kepastian hukum dan keadilan,” kata dia.
Gus Yaqut meminta Pemerintah Daerah dapat menjalankan fungsinya untuk menjaga kerukunan umat beragama di daerah masing-masing.
Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) No 9 dan 8 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Dan Pendirian Rumah Ibadat.
Sebelumnya, situasi mencekam saat ratusan orang melakukan penyerangan sebuah masjid jamaah Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat, Jumat, 3 September 2021.
Perusakan itu terjadi diduga karena massa kecewa tempat ibadah tersebut tak dibongkar pemerintah.
Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes (Pol) Donny Charles Go menyatakan saat ini sebanyak 300 personel TNI dan Polri sudah mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) insiden perusakan rumah ibadah milik Jemaat Ahmadiya Indonesia (JAI) di Kabupaten Sintang.