Menag Anggap FPI Ilegal, Ini Alasannya

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Status Front Pembela Islam (FPI) dianggap ilegal oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas. Menag yang baru dilantik ini menjelaskan bahwa FPI hingga saat ini tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Jadi kalau disebut, FPI itu nggak ada sekarang, FPI itu nggak ada, karena organisasinya memang belum secara hukum tidak ada,” kata sosok yang karib disapa Gus Yaqut itu melansir akun YouTube Kompas TV, Minggu 27 Desember 2020.

Ia juga mengatakan bahwa FPI juga tidak terdaftar di Kemenag karena mereka tidak melakukan perpanjangan izin.

“SKT nya, Surat Keterangan Terdaftarnya tidak diperpanjang. Jadi secara norma ya nggak ada. Jadi kalau bicara FPI yang mana dulu?,” ujarnya.

Asal tahu saja, SKT FPI sejak tahun 2019 lalu memang tidak diperpanjang. Meski memutuskan tidak memperpanjang surat izin, FPI menegaskan akan berjalan seperti biasanya.

Sementara Pengacara FPI Sugito Atma Prawiro mengatakan bahwa SKT yang diajukan oleh organisasi masyarakat (ormas) bersifat tidak wajib. Dengan demikian menurutnya tidak masalah apabila FPI berkegiatan tanpa memiliki SKT.

“Kalau terkait SKT berdasarkan keputusan MK itu kan bersifat sukarela jadi tidak akan mengganggu kebebasan berserikat berkumpul menyampaikan pendapat dari teman-teman FPI selama kita melakukan kegiatan yang tidak bertentangan hukum,” katanya.

Sugito mengungkapkan apabila ada anggota FPI yang melalukan pelanggaran hukum, tentunya ormas Islam yang berdiri pada 1998 tersebut siap untuk menerima resikonya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Di Era Pemerintahan Presiden Prabowo, Korban Judol Diberikan Perawatan Intensif di RSCM

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat mengumumankan adanya inisiatif baru dalam upaya menangani dampak sosial dan psikologis...
- Advertisement -

Baca berita yang ini