Memupuk Industri Hijau Tumbuh Subur di Indonesia

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Untuk mewujudkan ekonomi hijau dan mencapai target pembangunan rendah karbon, Kemenperin melakukan berbagai upaya strategis.

Salah satunya, rutin menggelar penganugerahan Penghargaan Industri Hijau sejak 2010. Dan juga,

  • Penyusunan Standard Industri Hijau.
  • Upaya penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK).
  • Penyelenggaraan nilai ekonomi karbon sesuai Peraturan Presiden nomor 98 tahun 2021.
  • Pengelolaan limbah industri
  • Pengembangan ekonomi sirkular
  • Pengembangan produksi dan penggunaan kendaraan listrik.

Ekonomi hijau adalah sistem ekonomi yang berupaya meningkatkan kesejahteraan manusia, kesetaraan sosial, sekaligus secara signifikan mengurangi risiko lingkungan dan kelangkaan ekologis.

Penghargaan Industri Hijau adalah program pemberian penghargaan kepada perusahaan industri yang menerapkan prinsip industri hijau dalam proses produksinya. Tujuannya memberikan motivasi kepada perusahaan industri untuk menerapkan prinsip industri hijau.

”Penghargaan Industri Hijau untuk ke-12 kali di 2022. Pada 2021, terdapat 152 perusahaan yang berpartisipasi. Jumlah ini menurut pandangan saya masih relatif kecil. Kami mengharapkan para pelaku industri bisa segera terpanggil untuk ikut berpartisipasi,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Rabu, 6 April 2022.

Perusahaan yang telah berpartisipasi bisa meningkatkan kinerjanya agar bisa mendapatkan penghargaan industri hijau. Tentunya dengan level yang lebih tinggi. “Berdasarkan data dari 152 perusahaan industri peserta pada Penghargaan Industri Hijau 2021, tercatat capaian penghematan energi sebesar Rp3,2 triliun. Dan penghematan air sebesar Rp 169 miliar,” katanya.

Dari program penurunan emisi GRK, berdasarkan hasil capaian yang telah diverifikasi untuk tahun pelaporan 2021, sampai dengan tahun 2020 telah berhasil menurunkan emisi hingga 2.730.564,26 ton CO2e. Atau 99,3% dari target NDC 2030 sektor industri (2,75 juta ton CO2e).

Menperin mengemukakan, implementasi ekonomi hijau sejalan dengan salah satu isu utama dalam agenda Presidensi G20 Indonesia, yaitu transisi energi berkelanjutan. ”Para delegasi dan perwakilan lembaga internasional menerima usulan Indonesia dalam Trade, Investment, and Industry Working Group (TIIWG). Termasuk mengenai lingkungan,” katanya.

Selain itu, juga ada sidang Energy Transition Working Group yang pertama (ETWG-1), yang merupakan rangkaian agenda Presidensi G20 Indonesia. “Pembahasan dalam sidang ETWG-1 meliputi tiga isu prioritas transisi energi berkelanjutan. Yakni global energy security, securing energy accessibility, serta smart and clean energy technologies scaling up,” katanya.

Kebijakan low carbon development (LCD) menjadi prioritas nasional. Tujuannya mempertahankan pertumbuhan ekonomi dan sosial melalui kegiatan pembangunan beremisi gas rumah kaca (GRK) rendah. Dan meminimalkan eksploitasi sumber daya alam.

Di 2021, terdapat 152 perusahaan yang berpartisipasi. Jumlah ini masih relatif kecil dari jumlah perusahaan industri skala besar dan menengah yang ada di Indonesia.

Berdasarkan direktori industri manufaktur 2021 dari Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah perusahaan industri skala menengah dan besar mencapai sekitar 29.000 pada 2021. Artinya, capaian sertifikasi industri hijau sampai dengan tahun lalu baru mencapai 0,15 persen saja.

Sementara itu, hingga 2021, sebanyak 44 industri manufaktur telah tersertifikasi Standard Industri Hijau.

Kementerian Perindustrian bertekad memacu peningkatan daya saing industri nasional. Melalui penciptaan industri yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Salah satu upayanya dengan penerapan konsep ekonomi hijau, menuju perekonomian yang rendah karbon dan mempertahankan pertumbuhan ekonomi yang tinggi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Apresiasi Profesionalitas Aparat dan Partisipasi Masyarakat Sukseskan Pilkada Papua Damai

Jayapura – Kapolda Papua, Irjen Patrige R Renwarin menyampaikan jajarannya sedang dalam proses menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu...
- Advertisement -

Baca berita yang ini