MINEWS, JAKARTA-Berita hoax melalui meme beredar di dunia maya, mengenai kalimat provokatif terkait TNI-Polri. Meme bergambar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, ditegaskan oleh Polri bahwa itu hoax.
“Itu adalah berita hoax, sudah ditegaskan tidak ada ungkapan-ungkapan seperti itu dari pihak kepolisian,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Rabu 12 Juni 2019.
Dalam meme yang telah dipastikan hoax itu, tertera kalimat ‘Buat anggota TNI,, tunggu ya .. Sebentar lagi UU kami yang baru akan disahkan, UU Polri yang bisa menangkap langsung kamu dan memenjarakan kamu di Lapas Sipil. Terima kasih PDI dan Jokowi, kalian telah mendukung cita-cita, niat dan keinginan Polri masa kini’.
Asep memastikan TNI dan Polri saling menghargai dan menghormati dalam menjalankan tugas. “Karena pada prinsipnya, baik TNI dan kepolisian, itu bekerja atas undang-undang yang telah diatur oleh negara ini. Jadi kita saling menghormati, saling menghargai tugas itu,” katanya.
Asep mengatakan Polri dan TNI sama-sama menjalankan amanah dalam konteks pertahanan maupun pengamanan. Terakhir, dia mengingatkan ancaman pasal pidana bagi siapa pun pelaku hoax. “Jika meme yang memuat hoax tersebut menimbulkan kegaduhan, maka pembuat dan penyebarnya akan kami kejar dan kami pidanakan,” katanya.