Media Sosial, Ancaman Demokrasi yang Utama

Baca Juga

MATA INDONESIA, ISTANBUL – Seiring perkembangan zaman media sosial berperan penting dalam kehidupan. Dan penggunaan media sosial di masyarakat dewasa ini sudah menjadi kebutuhan sehari-hari, terutama bagi generasi muda.

Media sosial adalah hal yang masih relatif baru dari segi perkembangan dan penggunaannya. Berbagai studi yang menganalisis dampak positif dan negatif sosial media masih terus dilakukan, terlebih di masa sekarang, di mana tingkat penggunaannya semakin tinggi.

Namun, bagi Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan, media sosial tak ubahnya sebagai salah satu ancaman utama bagi demokrasi. Pemerintah Erdogan bahkan berencana  mengesahkan Undang-Undang untuk mengkriminalisasi penyebaran berita atau informasi palsu alias hoax dan disinformasi online.

Akan tetapi, para kritikus mengatakan bahwa perubahan yang diusulkan akan memperketat pembatasan kebebasan berbicara.

Erdogan menyatakan, ketika pertama kali muncul sosial media dipuji sebagai suatu simbol kebebasan, tetapi sekarang telah berubah menjadi salah satu sumber utama ancaman bagi demokrasi saat ini.

“Dalam hal ini, penting untuk menginformasikan kepada publik untuk memerangi disinformasi dan propaganda dalam kerangka kebenaran,” kata Presiden Erdogan, melansir Al Jazeeran, Minggu, 12 Desember 2021.

“Kami berusaha melindungi orang-orang kami, terutama bagian masyarakat yang rentan dari kebohongan dan disinformasi tanpa melanggar hak warga negara kami untuk menerima informasi yang akurat dan tidak memihak,” sambungnya.

Erdogan menambahkan, jutaan nyawa orang “digelapkan” karena berita semacam itu menyebar dari saluran yang tidak memiliki mekanisme kontrol yang efektif.

Turki mengesahkan Undang-Undang tahun lalu yang mewajibkan platform media sosial yang memiliki lebih dari 1 juta pengguna untuk memiliki perwakilan hukum dan menyimpan data di negara tersebut. Perusahaan media sosial besar, termasuk Facebook, YouTube dan Twitter telah mendirikan kantor di Turki.

Undang-undang baru akan membuat penyebaran pelanggaran pidana “disinformasi” dan “berita palsu” dapat dihukum hingga lima tahun penjara, menurut laporan media pro-pemerintah. Itu juga akan membentuk regulator media sosial.

Laporan Freedom on the Net dari Freedom House, yang diterbitkan pada September, Turki dicirikan sebagai negara yang tidak memiliki kebebasan dalam bersosial media. Tercatat, berbagai konten kritis terhadap pemerintah dan penuntutan terhadap mereka yang memposting komentar yang tidak diinginkan akan dihapus.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

PP 20/2026 dan Upaya Menata Ekosistem Usaha yang Lebih Sehat

Oleh : Antonius UtomoPemerintah terus melakukan pembenahan terhadap tata kelola ekonomi nasional guna menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan. Salah satu langkah penting yang dilakukan pada tahun 2026 adalah penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun2026 yang merevisi sejumlah ketentuan dalam pengaturan Pajak Penghasilan (PPh), khususnya terkait pemanfaatan fasilitas PPh Final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kehadiran regulasi ini tidak hanya dimaksudkan untuk meningkatkankepatuhan perpajakan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menataekosistem usaha agar lebih kompetitif dan berkeadilan.Pemerintah secara konsisten memberikan berbagai insentif untuk mendukung keberlangsungansektor ini, termasuk melalui tarif PPh Final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak denganperedaran bruto tertentu. Namun, dalam praktiknya, fasilitas tersebut tidak selalu dimanfaatkansesuai tujuan awal. Sejumlah celah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperolehkeuntungan pajak yang sebenarnya tidak diperuntukkan bagi usaha skala kecil.Presiden Prabowo Subianto mengatakan melalui beleid baru ini, pemerintah secara eksklusifmembatasi fasilitas tarif PPh final sebesar 0,5 persen. Fasilitas keringanan pajak tersebut kinihanya diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi, badan yang berbentuk perseroanperorangan yang didirikan oleh satu orang, serta badan usaha berwujud koperasi.Melalui PP 20/2026, pemerintah berupaya memastikan bahwa fasilitas perpajakan benar-benarditerima oleh pelaku usaha yang berhak. Salah satu perubahan utama yang diperkenalkanadalah penyempitan kelompok penerima fasilitas PPh Final UMKM. Skema tersebut kinidifokuskan kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi yang memenuhi kriteria tertentu. Kebijakan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan fasilitas oleh entitas usaha yang secara ekonomi telah berkembang dan memiliki kapasitas yang lebih besardibandingkan UMKM pada umumnya.Langkah tersebut mencerminkan komitmen pemerintah untuk menciptakan persaingan usahayang lebih sehat. Selama ini, praktik pemecahan usaha atau fragmentation usaha menjadisalah satu tantangan dalam sistem perpajakan....
- Advertisement -

Baca berita yang ini