MATA INDONESIA, JAKARTA – Agence France-Presse (AFP), yang merupakan media internasional berkantor di Paris, Prancis mengunggah beritatentang “bisingnya” suara azan di Jakarta. Seketika berita inipun memicu kehebohan warganet di Indonesia.
Media ini mengunggah artikel dengan judul yang cukupkontroversial. “Piety or noice nuisance? Indonesia tackles call to prayer volume backlash” yang jika diartikan “Ketakwaan atauGangguan Kebisingan?”
Dalam isi artikel tersebut disebutkan bahwa ada seorangwanita yang merupakan warga Jakarta berusia 31 yang disebutsebagai muslimah.
Wanita itu pengidap gangguan kecemasan(anxiety disorder) yang tidak bisa tidur, mengalami mual untukmakan, dan takut untuk menyuarakan komplain soal suara azan dari masjid di dekat rumahnya.
“Tidak ada yang berani untuk komplain soal itu di sini,” ujar wanita itu, “Pengeras suara tidak cuma digunakan untukazan, tapi juga untuk membangunkan orang 30-40 menitsebelum salat Subuh,” kata wanita tersebut kepada AFP. Wanitaitu sudah menahan gangguan ini selama enam bulan terakhir.
Tidak hanya kali ini ada khasus soal keluhan karena y dengan penggunaan toa masjid. Lantas seperti apa sebenarnya tuntutan penggunaan pengeras suara di masjid? Dalam Instruksi Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama, Nomor KEP/D/101/1978 tentangTuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Mushola, diatur hal-hal sebagai berikut:
Aturan penggunaan:
Waktu Penggunaan:
–Sebelum subuh boleh menggunakan pengeras suara paling awal 15 menit sebelum waktunya
– Pembacaan Alquran hanya menggunakan pengeras suarakeluar
– Adzan waktu subuh menggunakan pengeras suara ke luar
– Salat subuh, kuliah subuh, dan sebagainya menggunakanpengeras suara ke dalam
– 5 menit menjelang dzuhur dan 15 menit menjelang waktuJumat diisi dengan bacaan Alquran yang ditujukan ke luar, demikian juga suara azan.
– Salat, doa, pengumuman, khutbah, menggunakanpengeras suara ke dalam.
– 5 menit sebelum azan dianjurkan membaca Alquran.
– Azan dengan pengeras suara ke luar dan ke dalam.
– Sesudah azan, hanya menggunakan pengeras suara kedalam.
– Takbir Idul Fitri/Idul Adha dengan pengeras suara keluar.
– Tarhim doa dengan pengeras suara ke dalam dan tarhimdzikir tidak menggunakan pengeras suara.
– Saat Ramadhan siang dan malam hari, bacaan Alquranmenggunakan pengeras suara ke dalam.
– Pengajian dan tabligh hanya menggunakan pengerassuara ke dalam, kecuali jamaah meluber ke luar.
Reporter: Alinda Puspitasari