MATA INDONESIA, JAKARTA-Setiap pengendara bermotor wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM). Nah, kepemilikannya memiliki batas masa berlaku, sehingga harus diperpanjang selama lima tahun sekali.
Jika dibiarkan sampai lewat masa berlaku, maka Anda harus membuat SIM yang baru. Bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan hari ini, Senin 18 Januari 2021, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi.
Anda harus mematuhi protokol kesehatan saat mendatangi lokasi SIM Keliling. Seperti memakai masker dan melakukan physical distancing dengan orang lain. Berdasarkan unggahan @TMCPoldaMetro di Twitter pagi ini, SIM Keliling beroperasi dari jam 08.00 hingga 14.00 WIB.
Dilansir NTMCPolri, layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Sebagai informasi, biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Ini Lima Lokasi SIM Keliling
Jaktim: Mall Grand Cakung.
Jakut: Lippo Plaza Kramat Jati Jaktim.
Jaksel: Kampus Trilogi Kalibata.
Jakbar: LTC Glodok.
Jakpus: ITC Cempaka Mas.
Syarat Perpanjangan SIM A atau C
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
- Foto Kopi KTP yang masih berlaku
- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti Cek Kesehatan.