Mau Naik Kereta Api Jarak Jauh? Diperketat Ini Aturan Perjalanannya

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Saat ini masyarakat sudah lebih dulu bersiap melakukan perjalanan jarak jauh. Hal itu imbas dari pelarangan mudik lebaran yang dikeluarkan pemerintah untuk tahun ini.

Nah, bagi Anda yang ingin bepergian jarak jauh menggunakan kereta api (KA), saat ini terjadi perubahan masa berlaku hasil negatif tes rapid PCR atau antigen dan GeNose. Di mana masa berlaku tes hanya 1 x 24 jam.

Aturan tersebut berlaku untuk pelanggan KA Jarak Jauh keberangkatan periode 24 April hingga 5 Mei dan 18 Mei hingga 24 Mei 2021. Sebelumnya, masa berlaku hasil negatif tes RT-PCR dan Rapid Test Antigen untuk naik KA Jarak Jauh maksimal 3×24 jam.

“Untuk perjalanan KA pada masa pengetatan ada penyesuaian pada masa berlaku tes RT-PCR dan Rapid Test Antigen. Perubahan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 13 Tahun 2021,” ujar Pelaksana Harian Manajer Humasda Daop 2 Bandung, M Reza Fahlepi.

Reza mengatakan, dengan adanya perubahan tersebut, diharapkan masyarakat dapat kembali mengatur waktu perjalanan atau pelaksanaan tesnya.

Bagi masyarakat yang ingin melengkapi persyaratan menggunakan KA Jarak Jauh, KAI telah menyediakan layanan pemeriksaan Rapid Test Antigen seharga Rp 85.000, serta pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp 30.000. Layanan ada di 4 Stasiun di wilayah Daop 2 Bandung yaitu Stasiun Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya dan Banjar.

“KAI mendukung penuh upaya pemerintah terkait pengetatan aturan pada periode pra dan pasca peniadaan mudik guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tumbuhkan Cinta Tanah Air, Semangat Satu Darah Indonesia Dinilai Penting

Mata Indonesia, Yogyakarta - Puluhan warga DIY berkumpul di Waduk Sermo untuk menyuarakan cinta tanah air. Acara ini dibuat untuk seluruh anak rantau yang berada di DIY agar lebih cinta akan keberagaman yang ada di NKRI.
- Advertisement -

Baca berita yang ini