MATA INDONESIA, SAMBAS – Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) memfasilitasi pemberdayaan masyarakat desa terdepan perbatasan negara sebagai bagian sistem pertahanan keamanan.
Dalam kegiatan ini, sebanyak 90 orang masyarakat desa terdepan di Kabupaten Sambas, Kalbar mendapat bekal materi terkait pertahanan dan keamanan negara pada 1-3 Juni 2022.
Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara, Robert Simbolon, menyampaikan 90 orang masyarakat desa terdepan tersebut terdiri atas
- Kepala Desa
- Tokoh adat
- Tokoh agama
- Tokoh pemuda
- Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas)
- Anggota Polri dari Polsek
- Personil TNI dari Komando Rayon Militer (Koramil)
- Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas)
- Personil Pemda Kabupaten dan Kecamatan, yang berasal dari 7 Desa Terdepan di dua kecamatan Lokasi Prioritas di Kabupaten Sambas yakni Kecamatan Paloh dan Kecamatan Sajingan Besar.
Ia menjelaskan, kegiatan pembekalan tersebut sebagai bagian sistem hankam telah terlaksana sejak tahun 2020 yang lalu. Pembekalan ini untuk menjadikan masyarakat desa terdepan sebagai mitra kerja aparat keamanan negara dalam mewujudkan perbatasan negara yang aman dan tertib.
”Pelaksanaan kegiatan ini untuk membekali tokoh-tokoh masyarakat desa dan perwakilan aparat dari Pemerintah Desa Terdepan. Dan Kecamatan Lokasi Prioritas mengenai pengelolaan batas wilayah negara. Khususnya terkait penjagaan dan pemeliharaan tanda batas negara. Seperti patok/pilar batas negara, serta pemantauan situasi perlintasan antarnegara, khususnya pada titik-titik perlintasan tidak resmi,” ujar Robert, Jumat 3 Juni 2022.
Robert mengungkapkan kegiatan serupa juga akan berlangsung di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Dengan jumlah peserta yang sama yakni 90 orang.
Ia menuturkan BNPP telah menyiapkan narasumber dan fasilitator yang terdiri dari Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Asisten Deputi Batas Darat BNPP. Kemudian Ditjen Pemdes Kementerian Dalam Negeri; Mabes TNI; Badan Pengelola Perbatasan Kalimantan Barat; Dinas PMD Provinsi Kalimantan Barat; Sekretariat Daerah Kabupaten Sambas; serta Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Sambas.
Adapun materi pada pembekalan ini adalah
- Dinamika Kelompok, Perkenalan, dan Pengorganisasian Peserta
- Kebijakan dan Program Pengelolaan Batas Wilayah Negara
- Peran Pemda Provinsi, Pemda Kabupaten, dan Pemdes Dalam Pengelolaan Batas Wilayah Negara (berdasarkan UU 43/2008 tentang Wilayah Negara, UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU 6/2014 tentang Desa)
- Peran Lembaga Kemasyakatan Desa dalam mendukung pengamanan perbatasan negara melalui penjagaan dan pemeliharaan tanda batas negara
- Kunjungan Lapangan dalam rangka pengenalan Patok/Pilar Batas Negara; dan Penyusunan Rencana Kerja/Tindak Lanjut.