MATA INDONESIA, JAKARTA – Masyarakat yang sudah mendapat dua dosis vaksin covid-19 tetap bisa mudik pada Lebaran 2022 dengan syarat memiliki hasil negatif dari pengujian Covid-19.
Hal itu diungkapkan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Pusat, Wiku Adisasmito, Selasa 29 Maret 2022.
“Upaya vaksinasi akan terus dilakukan memasuki Ramadan karena sesuai Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021, bahwa vaksinasi saat berpuasa tidak bersifat membatalkan puasa,” ujar Wiku.
Selain itu, percepatan vaksinasi booster terus dilakukan agar tercipta perlindungan optimal bagi masyarakat.
Vaksinasi booster saat itu baru menyasar lebih dari 21 juta penduduk, sedangkan target yang diincar sedikitnya 70 persen penduduk mendapat vaksin.
Cakupan tersebut diperkirakan tercapai pada Juni nanti.