MINEWS, JAKARTA-Memang tidak ada kewajiban dari pemerintah bagi perusahaan meliburkan karyawannya saat Pemilu 17 April besok. Perusahaan tetap boleh mempekerjakan anak buahnya tapi harus memberikan waktu untuk mencoblos.
Menurut Kasubdit Pengawasan Norma Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Pengupahan Kemenaker Franky Watratan, karyawan yang tetap bekerja saat Pemilu 17 April harus mendapatkan hak upah lembur. Pasalnya berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019, pemilu 17 April dihitung sebagai hari libur nasional.
“Itu dianggap sebagai hari libur nasional. Berarti ketika dipekerjakan pada saat hari libur nasional ya ada kewajiban membayar upah lembur,” katanya, Jakarta, Selasa 16 April 2019.
Kata dia kewajiban membayar upah lembur diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga mengatur perihal lembur.
Pada undang-undang tersebut, di pasal 78 ayat 1 butir b dijelaskan, waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam 1 minggu. Sesuai dalam pasal 78 ayat 2, jika melebihi waktu di atas maka pengusaha wajib membayar upah kerja lembur.
“Jadi acuannya kan di dalam Undang-undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, di pasal 77-78,” katanya.
Pada dasarnya ketentuan memberikan upah lembur saat Pemilu 17 April ini sama halnya dengan ketentuan lembur pada umumnya. “Ya seperti lembur-lembur pada umumnya, nggak berbeda,” katanya.