MINEWS.ID, SURABAYA – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) akhirnya memasukkan nama Veronica Koman ke daftar pencarian orang (DPO) dan mengirimkan red notice ke interpol untuk menangkap perempuan kelahiran Medan itu. Polisi juga memberi wewenang kepada setiap anggota korps Bhayangkara tersebut untuk menangkap Veronica jika langsung melihatnya.
Pengiriman red notice karena Vero diduga masih berada di luar negeri. Hal tersebut diyakini setelah polisi tidak menemukannya waktu menggeledah rumah perempuan pengacara HAM itu di Jakarta.
“Status itu berlaku sampai yang bersangkutan (Veronica) ditemukan. Selama yang bersangkutan ada di Indonesia, siapa pun anggota Polri yang melihat atau masyarakat yang mengetahui, bisa memberikan informasi pada kepolisian terdekat. Untuk anggota bisa langsung melakukan penangkapan atau upaya paksa,” ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Surabaya, Jum’at 20 September 2019.
Sementara untuk menyebar red notice ditangani Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Mabes Polri, dan mengirimkannya ke Prancis (interpol).
Divisi itu juga yang akan akan menjemput Veronica di luar negeri bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri.
Luki mengaku mendapat kabar bahwa Veronica sudah melakukan komunikasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Canberra. Namun, ia mengaku tidak tahu isi komunikasi tersebut.
Vero saat ini memang sedang berada di Australia. Di negeri Kangguru itu diduga dia bersama kekasihnya.
Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim karena dianggap telah menyebarkan hoax dan provokasi soal Papua. Dia dijerat dengan undang-undang berlapis, yakni, UU ITE, KUHP pasal 160, UU no 1 tahun 1946 dan UU no 40 tahun 2008.
Namun hingga kini dia tidak pernah mengindahkan panggilan tersebut. Bahkan melalui akun twitternya terlihat masih suka membuat status, tentunya soal Papua dan Papua Barat.
Dalam kasus insiden di Asrama Mahasiswa Papua sendiri, Polda Jatim juga telah menetapkan Koordinator aksi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, Tri Susanti alias Mak Susi, sebagai tersangka ujaran kebencian dan provokasi dalam insiden tersebut.
Susi dijerat pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Selain Susi, Polda Jatim juga telah menetapkan tersangka lain berinisial SA. Dalam kasus ini, ia diduga melakukan tindak diskriminasi ras. Artinya hingga kini total sudah ada tiga tersangka dalam insiden Asrama Mahasiswa Papua, sejak 16 Agustus lalu.