Masa Tahanan Juliari Batubara Si Koruptor Bansos Diperpanjang

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan eks Menteri Sosial Juliari Batubara dan eks PPK Kemensos Adi Wahyono, yang terjerat kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19.

Penyidik KPK menyatakan, penahanan kedua tersangka ini diperpanjang hingga 30 hari ke depan.

“Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan rutan selama 30 hari berdasarkan penetapan ketua PN Jakarta Pusat dimulai tanggal 3 Februari 2021 sampai 5 Maret 2021 untuk dua tersangka,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu 3 Februari 2021.

Ia menyebut, Juliari dan Adi masih ditahan di rutan terpisah. Juliari berada di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya, sementara Adi di Rutan Polres Jakarta Selatan.

“Perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik masih memerlukan waktu menyelesaikan proses penyidikan dan pemberkasan perkara para tersangka tersebut,” ujar Ali.

Seperti diketahui, KPK menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Van Sidabukke selaku pihak swasta.

KPK menduga, berdasarkan temuan awal, Juliari menerima Rp 10 ribu perpaket sembako dengan harga Rp 300 ribu. Namun menurut KPK, tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp 10 ribu. Total uang yang sudah diterima Juliari Rp 17 miliar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Ubah Menu MBG saat Ramadan, Disdikpora Kulon Progo Pastikan Gizi Tetap Ada

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan tetap berlangsung selama bulan Ramadan di Kulon Progo. Untuk memastikan kualitas tetap terjaga,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini