MATA INDONESIA, JAKARTA – Masa pennyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahunan periodik 2019 telah diperpanjang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Waktu pelaporan tersebut diperpanjang dengan mempertimbangkan situasi nasional yang tengah dilanda wabah corona atau Covid-19.
“Perpanjangan waktu diberikan selama satu bulan, yaitu dari batas waktu 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020,” kata Plt Jubir KPK, Ipi Maryati, Jumat 20 Maret 2020.
Ia menyebut, masa perpanjangan itu juga berlaku untuk kewajiban penyampaian LHKPN jenis khusus, yakni bagi para penyelenggara negara yang baru pertama kali menjabat atau diangkat kembali dalam jabatan publik.
Hal tersebut juga berlaku pada jabatan publik yang berakhir masanya pada periode 1 Januari 2020 hingga 31 Maret 2020.
KPK juga mengimbau kepada wajib lapor untuk lebih memanfaatkan saluran tidak langsung terkait pelaporan LHKPN, yaitu melalui https://elhkpn.kpk.go.id dan email: [email protected].
Diketahui, sesuai UU No 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN mewajibkan PN untuk bersedia melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat, juga diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. PN yang melanggar ketentuan tersebut dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.