Masa Darurat Corona Indonesia Diperpanjang hingga H+5 Idul Fitri

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Status keadaan darurat bencana non-alam, corona atau Covid-19 diperpanjang oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Perpanjangan ini ditetapkan melalui surat keputusan bernomor 13.A Tahun 2020 tertandatangan Kepala BNPB Doni Monardo pada 29 Februari 2020. Masa darurat diperpanjang hingga 29 Mei 2020, atau lima hari setelah Idul Fitri.

“Perpanjangan status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu (menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di Indonesia) berlaku selama 91 hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020,” tulis surat tersebut, Selasa 17 Maret 2020.

BNPB menyebut, perpanjangan ini terpaksa dilakukan mengingat virus corona kian meluas. Hingga Senin 16 Maret 2020, korban positif corona di Indonesia sebanyak 134 orang.

Selain itu, BNPB juga mengatakan penyebaran virus corona juga bisa berimplikasi pada kerugian harta benda, dampak psikologis pada masyarakat, serta mengancam, dan mengganggu kehidupan masyarakat.

“Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya surat keputusan ini dibebankan pada dana siap pakai yang ada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana,” lanjut isi surat tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Perjuangkan Kesejahteraan Buruh dan Petani, Dani Eko Wiyono Siap Maju Calon Bupati Sleman Melalui Jalur Independen

Mata Indonesia, Sleman - Alumni aktivis 98 sekaligus aktivis yang selalu menyuarakan aspirasi buruh/pekerja Daerah Istimewa Yogyakarta, Dani Eko Wiyono ST. MT ini bertekad maju bakal calon bupati Sleman dalam Pilkada Sleman nanti. Dani menilai, hingga saat ini, mayoritas kehidupan buruh masih sangat jauh dari kata sejahtera. Buruh masih dianggap hanya sebagai tulang punggung ekonomi bangsa tanpa diperjuangkan nasib hidupnya.
- Advertisement -

Baca berita yang ini