MINEWS, JAKARTA – Masa berlaku Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) ternyata sudah habis sejak Kamis 20 Juni 2019 kemarin. Lantas, apakah dengan habis masa berlaku SKT tersebut FPI menjadi organisasi yang ilegal?
Saat ditanyai mengenai legalitas status FPI, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berkata pihaknya hanya dalam kapasitas menunggu pengajuan perpanjangan SKT tersebut.
“Kami belum bisa mengatakan itu (ilegal),” ujar Tjahjo Kumolo di Jakarta, Kamis 20 Juni 2019
Hingga kini FPI belum mengajukan permohonan perpanjangan SKT yang sudah habis tersebut. Tjahjo berkata tak ada batas waktu jika FPI mau mengajukan permohonan perpanjangan.
“Sampai hari ini belum terima apa-apa. Tapi batas waktunya nggak ada. Ya kita tunggu saja dia mau mendaftar lagi apa tidak, kami kan nggak bisa proaktif,” kata Mendagri.
Namun, Tjahjo menegaskan bahwa pemerintah tetap melindungi hak warga negara untuk berhimpun dan berserikat, hanya saja ada syarat-syaratnya agar legal.
Mengutip situs resmi Kemendagri, diketahui izin ormas FPI ditandai dengan nomor Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Masa berlaku SKT FPI tertanggal dari 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.