MINEWS.ID, JAKARTA – Penangguhan penahanan mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko akhirnya dikabulkan oleh penyidik Mabes Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengaku ada beberapa pertimbangan secara objektif maupun subjektif, sebelum memutuskan membebaskan Soenarko. Salah satunya dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, Soenarko dinilai cukup kooperatif.
“Ia menyampaikan semua terkait peristiwa yang dialami sendiri,” kata Dedi di Jakarta, Jumat 21 Juni 2019.
Kemudian, lanjut Deddy, pertimbangan dari penyidik secara subjektif bahwa Sunarko mengaku tak akan mengulangi perbuatannya. Termasuk tidak akan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri, karena sudah dijamin oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.
Dalam proses pengajuan permohonan penangguhan ini, Hadi dan Luhut bertindak sebagai penjamin karena ada alasan yang mendasarinya. “Panglima TNI merupakan pembina bagi seluruh purnawirawan TNI. Sedangkan Luhut adalah pembina dan tokoh senior di satuan elit TNI, Kopassus,” ujarnya.
Atas dasar dari pertimbangan tersebutlah, maka penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Sunarko. Rencananya, Soenarko bakal menghirup udara bebas hari ini.
“Saat ini masih dalam proses administrasi. Apabila hari ini sudah selesai, maka beliau akan ditangguhkan penahanannya. Proses penanganan kasusnya pun sesuai prosedur yang berlaku (akan tetap berjalan),” kata dia.
Tapi sayangnya ia masih enggan mengungkapkannya secara rinci soal proses administrasi tersebut. Namun di sisi lain, ia menilai ada hal yang tidak kooperatif terkait masalah pokok perkara, yang saat ini sedang didalami oleh penyidik,” ujar dia. (Krisantus de Rosari Binsasi)