Mantul, Kasus Novel Baswedan Bakal Cepat ke Pengadilan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA  – Mempercepat penanganan kasus Novel Baswedan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menunjuk empat jaksa untuk menangani berita acara perkara dua tersangka RM dan RB.

Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penunjukan jaksa penuntut umum untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan perkara tindak pidana Surat P-16 No. Print-37/M.1.4/Eku.1/01/2020 tanggal 7 Januari 2020 yang telah ditandatangani oleh Kajati DKI Jakarta.

Itu adalah surat P-16 adalah tindak lanjut diterimanya surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) No B/24261/XII/RES.1.24/2019/Ditreskrimum tanggal 27 Desember 2019 dari Polda Metro Jaya.

“SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) diterima pada 02 Januari 2020,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Asri Agung Putra melalui keterangan tertulisnya, Jumat 10 Januari 2020.

Asri seperti dilansir antara menyebutkan, dugaannya adalah kekerasan dengan tenaga bersama yang diduga dilakukan oleh tersangka RM dan RB terhadap korban Novel Baswedan pada Selasa 11 April 2015 sekitar pukul 05.15 WIB, di Jalan Deposito, Kelapa Gading Jakarta Utara.

Tindak pidana yang disangkakan adalah kekerasan dengan tenaga bersama mengakibatkan luka berat sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal 9 (sembilan) tahun penjara.

Kasus penyiraman air keras kepada Penyidik Senior KPK Novel Baswedan sempat mangkrak selama dua tahun delapan bulan memasuki babak baru setelah Tim Teknis Bareskrim menangkap dua orang yang diduga pelaku teror tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

DPR RI: HMPV Bukan Virus Baru, Masyarakat Tak Perlu Panik

Mata Indonesia, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nihayatul Wafiroh (Ninik), meminta masyarakat tak panik setelah ditemukannya Human Metapneumovirus (HMPV) di Indonesia. Dia mendukung langkah cepat Kementerian Kesehatan terkait temuan kasus ini sebagai bagian dari mitigasi.
- Advertisement -

Baca berita yang ini