MINEWS.ID, JAKARTA – Sebanyak 1.906 pegawai negeri sipil (PNS) harus diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat karena terlibat tindak pidana korupsi. Dari jumlah itu terbanyak adalah pegawai pemerintah daerah mencapai 1.822 orang, sisanya dari pemerintah pusat.
Menurut data Badan Kepegawaian Negara (BKN) jumlah PNS yang harus dipecat sudah memiliki dasar hukum. Surat keputusan mereka sudah dikeluarkan BKN.
Meski begitu jumlah PNS yang terlibat praktik tindak pidana korupsi lebih banyak dari itu. Per 1 Agustus 2019 mencapai 2.357 orang.
Mereka seharusnya sekarang sudah dipecat karena tenggat akhirnya adalah 30 April 2019.
Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) BKN, Mohammad Ridwan, data itu akan terus bertambah.
Dalam melaksanakan pemberhentian tidak dengan hormat tersebut BKN selalu menemui beberapa kendala.
Salah satunya soal penelusuran proses mutasi, pensiun, dan status meninggal dunia (MD) yang melibatkan PNS yang divonis terlibat tindak pidana korupsi.
Sementara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sedang menyiapkan sanksi bagi pejabat pembina kepegawaian yang tidak segera menjatuhkan sanksi kepada para PNS koruptor tersebut.