Mantul, 1.906 PNS Dipecat Karena Korupsi

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Sebanyak 1.906 pegawai negeri sipil (PNS) harus diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat karena terlibat tindak pidana korupsi. Dari jumlah itu terbanyak adalah pegawai pemerintah daerah mencapai 1.822 orang, sisanya dari pemerintah pusat.

Menurut data Badan Kepegawaian Negara (BKN) jumlah PNS yang harus dipecat sudah memiliki dasar hukum. Surat keputusan mereka sudah dikeluarkan BKN.

Meski begitu jumlah PNS yang terlibat praktik tindak pidana korupsi lebih banyak dari itu. Per 1 Agustus 2019 mencapai 2.357 orang.

Mereka seharusnya sekarang sudah dipecat karena tenggat akhirnya adalah 30 April 2019.

Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) BKN, Mohammad Ridwan, data itu akan terus bertambah.

Dalam melaksanakan pemberhentian tidak dengan hormat tersebut BKN selalu menemui beberapa kendala.

Salah satunya soal penelusuran proses mutasi, pensiun, dan status meninggal dunia (MD) yang melibatkan PNS yang divonis terlibat tindak pidana korupsi.

Sementara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sedang menyiapkan sanksi bagi pejabat pembina kepegawaian yang tidak segera menjatuhkan sanksi kepada para PNS koruptor tersebut.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Stok BBM Dipertahankan Rata-Rata 20 Hari untuk Menjamin Kebutuhan Jelang Nataru

Oleh: Anggina Nur Aisyah* Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pemerintah menegaskankomitmennya dalam menjamin ketersediaan energi nasional melalui kebijakan strategismenjaga stok bahan bakar minyak pada rata-rata 20 hari. Kebijakan ini menjadi buktinyata kesiapan negara dalam mengantisipasi peningkatan kebutuhan masyarakatselama periode libur panjang, sekaligus memperkuat rasa aman publik terhadapkelangsungan aktivitas sosial, ekonomi, dan keagamaan. Penjagaan stok BBM tersebutmencerminkan perencanaan yang matang, berbasis data, serta koordinasi lintas sektoryang solid antara pemerintah, regulator, dan badan usaha energi nasional. Perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kesiapan menghadapi arus Natal dan Tahun Baru memperlihatkan bahwa sektor energi ditempatkan sebagai prioritas utamadalam pelayanan publik. Presiden memastikan bahwa distribusi bahan bakar berjalanoptimal seiring dengan kesiapan infrastruktur publik, transportasi, dan layananpendukung lainnya. Pendekatan ini menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan energimasyarakat tidak hanya dipandang sebagai aspek teknis, melainkan sebagai bagian daritanggung jawab negara dalam menjaga stabilitas nasional dan kenyamanan publikselama momentum penting keagamaan dan libur akhir tahun. Langkah pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan mengaktifkan kembali Posko Nasional Sektor...
- Advertisement -

Baca berita yang ini