Mantap, Perempuan Tersangka Kasus Narkoba Tolak Cinta Polisi Singapura

Baca Juga

MATA INDONESIA, SINGAPURA Seorang sersan polisi di Singapura menghadapi tiga dakwaan, pertama karena korupsi, satu di bawah Undang-Undang Rahasia Resmi (OSA), dan satu lagi di bawah Undang-Undang Penyalahgunaan Komputer.

Pada 2 November 2019, pria bernama Sean Teo itu diketahui menyalahgunakan komputer milik Kepolisian Singapura untuk mendapatkan informasi mengenai data orang-orang yang ditangkap dalam operasi hari itu. Padahal, ia tidak memiliki wewenang untuk mengambil data itu.

Sebulan kemudian, Sean dilaporkan mengirim foto yang berkaitan dengan operasi yang sama kepada seorang perempuan yang ia taksir. Tidak jelas apakah perempuan itu adalah salah satu dari mereka yang ditangkap dalam operasi tersebut.

Sean kemudian diduga mencoba membujuknya untuk menjalin hubungan asmara dengan alasan membantunya dalam kasusnya dengan Biro Narkotika Pusat (CNB). Akan tetapi, perempuan itu menolaknya.

Dokumen pengadilan tidak menyatakan apa kasus perempuan itu dengan CNB dan bagaimana Sean berencana membantunya. Juga tidak jelas bagaimana mereka bisa saling mengenal.

Menanggapi pertanyaan, Kepolisian Singapura (SPF) mengatakan bahwa Sean telah ditangguhkan dari tugasnya sejak 3 Januari tahun lalu. Kasus Sean akan disidangkan lagi pada 30 September 2021.

“Petugas SPF diharapkan untuk menegakkan hukum dan menjaga standar perilaku dan integritas tertinggi,” kata polisi, melansir Straits Times.

“Setelah pengungkapan pelanggaran oleh Sersan Sean Teo, SPF memberikan bantuan penuh kepada Biro Investigasi Praktik Korupsi (CPIB) dalam penyelidikan mereka,” sambungnya.

Dalam sebuah pernyataan CPIB menegaskan bahwa pihaknya mengadopsi pendekatan tanpa toleransi yang ketat terhadap praktek korupsi.

“CPIB tidak akan segan-segan menindak tegas para pelanggar, termasuk pejabat publik yang menyalahgunakan jabatannya dan mencoreng citra pelayanan publik,” kata biro tersebut.

Jika terbukti melakukan korupsi, maka Sean dapat didenda hingga 100 ribu USD dengan kurungan penjara maksimal lima tahun, atau keduanya.

Di bawah Undang-Undang Penyalahgunaan Komputer, SEAN dapat dipenjara hingga dua tahun dan didenda hingga 5 ribu USD untuk setiap tuduhan. Sementara pelanggaran di bawah OSA membawa hukuman maksimum denda sebesar 2 ribu USD dan dua tahun penjara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

ARPI DIY Desak Kejari Sleman, Menetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata

Mata Indonesia, Kabupaten Sleman - Puluhan masa dari Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI) DIY, kembali mendatangi Kantor Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Sleman pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini