Mantap! Cegah ASN yang tak Kompeten, BKN Luncurkan Standar Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA –Sejumlah kasus malapraktik pada pengisian jabatan, baik jabatan pimpinan tinggi (JPT), jabatan administrasi, dan jabatan fungsional diaggap menciderai kebijakan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Lantaran tak dilakukan berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja alias sistem merit.

Hal ini juga menjadi salah satu fokus Presiden dan telah masuk agenda nasional melalui RPJMN 2020 – 2024.

Plt Kepala Biro Humas BKN Paryono mengatakan, realisasi target tersebut ditempuh dengan cara BKN bersinergi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (KemenPPN/Bappenas), Kantor Staf Presiden (KSP), dan Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK).

“Ini sebagai bagian dari program Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK), termasuk yang menyangkut jual-beli jabatan,” ujarnya di Jakarta, Rabu 19 Februari 2020.

BKN pun menetapkan dua program prioritas untuk merealisasikan target Pemerintah tersebut. Pertama, BKN menerbitkan standar penyelenggaraan penilaian kompetensi yang wajib dilakukan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (K/L/D). Hal itu direalisasikan melalui Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil.

Kedua, BKN menyelenggarakan penilaian kompetensi melalui Talent Pool ASN yang sudah dilakukan sejak tahun 2017 yang menjadi gerbang awal pembentukan database manajemen talenta nasional.

Paryono juga mengatakan, dengan Peraturan BKN 26/2019, maka penilaian kompetensi ASN harus dilakukan oleh Penyelenggara Penilaian Kompetensi. Hal tersebut berlaku untuk sektor instansi pemerintah maupun non pemerintah yang sudah diakreditasi dan memperoleh nilai kelayakan dari BKN, sebagaimana tertera pada pasal 47 UU ASN.

“Dengan standar tersebut, setiap penyelenggara penilai kompetensi terhadap ASN harus terakreditasi oleh BKN dengan memenuhi setidaknya unsur yang mencakup unsur organisasi atau kelembagaan, SDM dan unsur metode pelaksanaan penilaian kompetensi,” katanya.

Kata Paryono, untuk memastikan setiap instansi memenuhi unsur tersebut, pihaknya sudah mulai melakukan akreditasi lembaga AC pada sejumlah K/L/D sejak penghujung tahun 2019.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG sebagai Pilar Strategis Mewujudkan Generasi Emas Indonesia

Oleh: Dewi Puteri Lestari* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto merupakan langkah visioner yang menegaskan keberpihakan negara terhadap masa depan generasi muda. Kebijakan ini tidak dapat dipandang secarasempit sebagai program distribusi makanan semata, melainkan sebagai strategi besar pembangunan sumber daya manusia yang dirancang secara sistematis, terukur, dan berorientasi jangka panjang. Dalam konteks persaingan global yang semakin kompetitif, kualitas manusia menjadi faktor penentu daya saing bangsa. Karena itu, intervensi negara pada aspek gizi anak sekolah merupakan keputusanstrategis yang mencerminkan kepemimpinan yang berpandangan jauh ke depan. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa MBG tidak mengurangiprogram maupun anggaran pendidikan. Anggaran pendidikan tetap berada pada porsi 20 persen APBN dengan nilai Rp 769,1 triliun, sesuai amanat konstitusi. Seluruh program pendidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya dan bahkanmengalami penguatan. Penegasan ini menunjukkan bahwa pemerintah bekerjadengan perencanaan fiskal yang matang, berbasis data, serta melalui koordinasiintensif dengan DPR. Dengan fondasi anggaran yang kokoh dan legitimasi politikyang kuat, MBG hadir sebagai penguat ekosistem pendidikan nasional. Dukungan parlemen terhadap MBG juga memperlihatkan kesadaran kolektif bahwainvestasi pada generasi muda harus ditempatkan sebagai prioritas utama. KetuaBadan Anggaran DPR RI...
- Advertisement -

Baca berita yang ini