Mantan Petinggi Lippo Group Dituntut 5 Tahun Penjara

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Terbukti bersalah dan menyuap Edy Nasution selaku panitera pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Sebesar Rp 150 juta dan 50 ribu US dolar. Mantan Presiden Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Eddy Sindoro terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar jaksa KPK Abdul Basir saat surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 1 Maret 2019.

Eddy Sindoro diyakini bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa menyakini uang itu diberikan agar Edy Nasution berkaitan dengan proses perkara di PN Jakarta Pusat. Uang itu dimaksud Edy Nasution menunda proses pelaksanaan aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana atau PT MTP dan menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited atau PT AAL meskipun telah lewat batas waktu yang ditentukan undang-undang.

Dalam istilah hukum, aanmaning merupakan peringatan berupa pemanggilan pada pihak tereksekusi untuk melaksanakan perkara persidangan serta hasil keputusannya secara sukarela.

Untuk pengurusan pengajuan peninjauan kembali yang sudah kedaluwarsa itu Edy Nasution meminta Rp 500 juta. Permintaan Edy Nasution disetujui Eddy Sindoro. “Permintaan tersebut dilaporkan terdakwa dan disetujui,” katanya.

Jaksa menyakini Eddy Sindoro memerintahkan anak buahnya Wresti Kristian Hesti Susetyowati mengupayakan pengajuan peninjauan kembali itu diterima Edy Nasution, meski pun waktu pendaftarannya sudah lewat.

PT AAL kemudian menunjuk pengacara pada Law Firm Cakra & Co yaitu Emi Rosminingsih, Sulvana, Agustriady, dan Dian Anugerah Abunaim. Kantor pengacara itu menggantikan Law Firm Marx & Co yang sebelumnya menangani perkara tersebut.

Dian dan Agustriady menemui Edy Nasution dengan maksud meminta salinan asli putusan MA yang menyatakan PT AAL pailit. Mereka mengaku sebagai pengacara baru PT AAL sehingga belum menerima salinan putusan itu.

“Salinan putusan itu diberikan ke Agustriady dengan memberikan USD 50 ribu US dolar ke Edy Nasution,” katanya.

Saat AAL mengajukan peninjauan kembali yang kemudian dilanjutkan PN Jakarta Pusat dengan mengirimkannya ke MA. Setelahnya, Wresti menyiapkan Rp 50 juta untuk diberikan Edy Nasution melalui Doddy Aryanto Supeno.

Rangkaian perbuatan itu terbongkar dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjaring Edy Nasution dan Doddy.

Berita Terbaru

Upaya Aparat Keamanan dalam Mewujudkan Pilkada Kondusif

Dalam upaya menciptakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang kondusif dan aman, peran aparat keamanan sangatlah vital. Dengan sinergi yang...
- Advertisement -

Baca berita yang ini