Mantan Bupati Kepulauan Talaud Ditahan di Lapas Manado

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Mantan bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Manalip ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Manado.

Sri Wahyumi akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun setelah keputusannya memiliki kekuatan tetap.

”Jaksa Eksekusi Dormian telah selesai melaksanakan eksekusi dengan Terpidana Sri Wahyumi Maria Manalip. Ia sudah masuk ke Rutan Kelas II A Manado untuk menjalani pidana penjara.  Selama 4 tahun,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat 11 Februari 2022.

Terpidana Sri Wahyumi wajib membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila tidak terbayar maka ada penggantian berupa pidana kurungan selama 3 bulan.
Ia juga mendapat beban membayar uang pengganti sejumlah Rp 9,3 miliar.  Ali mengatakan, apabila tidak terbayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka KPK akan menyita harta bendanya.
Harta itu akan melalui proses pelelangan untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka ia akan menambah hukumannya selama 2 tahun.
Kasus korupsi yang menimpa Sri Wahyumi ini bermula karena ia kerap melakukan pertemuan di rumah dinas dan rumah pribadinya dengan sejumlah ketua kelompok kerja (Pokja) pengadaan barang dan jasa. Hal itu sejak pelantikannya  sebagai bupati Kepulauan Talaud.
Sri juga selalu aktif menanyakan daftar paket pekerjaan PBJ di lingkungan Pemerintah Kepulauan Talaud. Padahal belum ada pelelangan pekerjaan.
Terpidana ini lantas memerintahkan kepada para Ketua Pokja PBJ Kabupaten Kepulauan Talaud untuk memenangkan rekanan tertentu sebagai pelaksana paket pekerjaan dalam proses lelang.
Ia juga memberikan catatan dalam lembaran kertas kecil berisi informasi nama paket pekerjaan dan rekanan.
Terpidana Sri Wahyumi kemudian memerintahkan para Ketua Pokja PBJ Kabupaten Kepulauan Talaud meminta commitment fee sebesar 10 persen dari nilai pagu anggaran masing-masing paket pekerjaan sekaligus melakukan pencatatan atas pemberian commitment fee para rekanan tersebut.
Adapun penerimaan uang oleh SWM sejumlah sekitar Rp 9,5 miliar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Flu Singapura Tak Ditemukan di Bantul, Dinkes Tetap Waspadai Gejala yang Muncul

Mata Indonesia, Bantul - Dinkes Kabupaten Bantul menyatakan bahwa hingga akhir April 2024 kemarin, belum terdapat kasus flu Singapura yang teridentifikasi. Namun, Dinkes Bantul tetap mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. "Kami belum menerima laporan terkait kasus flu Singapura di Bantul. Kami berharap tidak ada," ujar Agus Tri Widiyantara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul, Sabtu 4 Mei 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini