MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah sudah memanggil para obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang digulirkan tahun 1997-1998 silam. Salah satunya adalah putera bungsu mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Tommy tak mengindahkan pemanggilan tersebut. Mulanya ia dipanggil lewat koran untuk datang ke Gedung Syafrudin Prawiranegara Lantai 4 Utara, Kementerian Keuangan, Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4, Jakarta Pusat. Namun ia tak kunjung muncul,begitu pun dengan panggilan ketiga.
Pemanggilan Tommy merupakan yang ketiga kalinya akhirnya diwakili oleh kuasa hukumnya pada Kamis 26 Agustus 2021.
“Akan dilakukan langkah selanjutnya, yang penting adalah mendapat kembali hak tagih pemerintah atas BLBI yang diberikan lebih dari 22 tahun yang lalu,” ujar Menkeu Sri Mulyani.
Sebagai informasi, utang Tommy Soeharto kepada negara karena terkait skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp 2,6 triliun lewat Bank Pesona Utama miliknya.
Bank tersebut awalnya bernama Bank Pesona Kriyadana yang lahir dari merger tiga bank yang berasal dari tiga kota yang berbeda yakni Bank Kota Asri (Surabaya), Bank Parahyangan Ekonomi (Bandung) dan Berdjabat Banking Corp (Jakarta) pada 20 Mei 1974
Nama bank hasil merger itu dinamakan Overseas Express Bank, atau disingkat OEB. OEB kemudian melakukan merger beberapa kali lagi dengan bank lain. Tercatat, pada era 1980-an, bank ini terus tumbuh, setelah sahamnya diambil alih (50%) oleh Bank Indonesia pada April 1980 dan sisanya dimiliki oleh investor lain.
Pada tahun 1991, OEB pun diakuisisi dan berpindah tangan ke grup Humpuss (Tommy Soeharto) dan Arseto (Sigit Harjojudanto) sebanyak 70 persen (dengan harga diperkirakan Rp 170 miliar).
Mereka kemudian menyuntikkan dana sebesar Rp 400 miliar ke bank tersebut, dengan sisa 30 persennya diakuisisi oleh Mamiek Soeharto. Pasca akuisisi oleh anak-anak Presiden Soeharto, bank tersebut kemudian berganti nama baru menjadi Bank Utama pada tanggal 18 Agustus 1992.
Pada akhirnya, setelah segala upaya dilakukan termasuk memberikan tambahan BLBI hingga mencapai Rp 2.334.896.340.396, Bank Pesona kemudian diputuskan untuk dibekukan menjadi Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) pada 13 Maret 1999, dan berakhirnya riwayat bank yang tiga kali berganti nama itu kemudian ditegaskan dengan likuidasi bank pada 27 April 2004.
Sementara, secara keseluruhan skandal BLBI telah menyeret sebanyak 48 obligor dan debitur dengan nilai sebesar Rp 111 triliun. Pemerintah telah membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengejar obligor tersebut, dipimpin oleh Rionald Silaban yang juga merupakan Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.
Semoga berhasil kembali utk negara / rakyat Indonesia.