Mangkir, Polisi Panggil Paksa Edy Mulyadi pada 31 Januari 2022

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Mangkir dan ogah hadir di kantor polisi, mantan wartawan Edy Mulyadi yang menghina warga Kalimantan akan dipanggil lagi pada Senin 31 Januari 2022.

Polisi akan menjemput paksa Edy apabila kembali mangkir.

”Tim penyidik menerbitkan surat panggilan kedua dan surat perintah membawa untuk hadir pada Senin, 31 januari 2022 pukul 10.00 WIB,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jumat, 28 Januari 2022.

Seharusnya Edy menjalani pemeriksaan pada Jumat 28 Januari 2022 pukul 10.00 WIB. Namun, dia tidak hadir.

”Jumat pagi yang bersangkutan tidak hadir. Yang datang hanya perwakilannya yaitu tim kuasa hukumnya. Mereka tiba di Bareskrim pukul 11.00. Dan menyampaikan surat yang isinya tidak bisa hadir karena ada kegiatan yang sudah terjadwalkan,” katanya.

Kuasa hukum Edy, Herman Kadir, mengatakan kliennya tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan pertama. Edy ogah hadir karena surat panggilan tidak sesuai prosedur.

”Alasannya pertama prosedur pemangggilan tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” kata Herman Kadir di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Januari 2022.

Selain itu, surat panggilannya menurut Herman tidak jelas. Menurut Herman, tidak ada peristiwa hukum dalam panggilan tersebut. Hanya, mencantumkan pasal-pasal terkait suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). ”Sehingga kami anggap itu kabur,” kata Herman.

Tim penyidik telah mengantarkan langsung surat panggilan kedua ke kediaman calon legislatif Partai Keadilan Sejahtera ini. Istri Edy Mulyadi sudah menerima surat tersebut.

”Jadi, nanti Senin, 31 Januari 2022 kalau seandainya yang bersangkutan tidak hadir, kita jemput. Dan kita bawa ke Mabes Polri,” kata Ramadhan.

Edy Mulyadi juga meminta kepolisian untuk menggunakan UU Pers dalam mengusut kasus hukum yang sedang menjeratnya. Alasannya, karena ia adalah seorang wartawan senior.
”Ingat ya, Pak Edy ini seorang wartawan senior, artinya pemanggilan itu, dia bicara itu sebagai wartawan senior, bukan atas nama apa gitu loh. Artinya, kita juga ingin UU Pers berlaku,” kata Herman Kadir.

Herman juga mengklaim pihaknya memiliki bukti bahwa pernyataan Edy yang disebut menyinggung Kalimantan itu dalam kapasitasnya sebagai seorang wartawan senior.
”Kapasitas Pak Edy berbicara di situ sebagai wartawan senior, saya ada undangannya. Beliau diundang sebagai wartawan senior artinya tetap saja tidak bisa terlepas dari insan pers,” ujarnya.

Atas dasar ini, Herman menyebut seharusnya kasus yang menjerat kliennya tersebut selesai oleh Dewan Pers.

”Pemanggilan seorang wartawan senior haruslah melalui dewan pers terlebih dahulu. Kan kode etik pers ada di situ, kalau memang dia melanggar ya silakan. Artinya prosedur hukum itu, sudah ada kerja sama Polri dengan PWI. Artinya sudah jelas di situ, kalau memang apa, selesai dulu lewat dewan pers,” katanya.

Sejumlah elemen melaporkan Edy karena menyebut Kalimantan tempat jin buang anak. Edy terjerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP yang mengatur terkait penyebaran berita bohong.

Kemudian, Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur terkait penghinaan dan ujaran kebencian. Pasal 156 KUHP tentang Tindak Pidana kebencian atau Permusuhan Individu dan atau Antargolongan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tumbuhkan Cinta Tanah Air, Semangat Satu Darah Indonesia Dinilai Penting

Mata Indonesia, Yogyakarta - Puluhan warga DIY berkumpul di Waduk Sermo untuk menyuarakan cinta tanah air. Acara ini dibuat untuk seluruh anak rantau yang berada di DIY agar lebih cinta akan keberagaman yang ada di NKRI.
- Advertisement -

Baca berita yang ini