MATA INDONESIA, KUALA LUMPUR – 1 Juni 2022, Kementerian Pertanian dan Industri Makanan (MAFI) Malaysia memberlakukan larangan ekspor ayam. Tak hanya itu, pemerintah Malaysia juga memastikan tidak ada aktivitas ekspor sesuai dengan keputusan kabinet pada 23 Mei 2022 lalu.
Larangan ekspor akan berlaku melalui Departemen Layanan Karantina dan Inspeksi Malaysia (MAQIS).
Kantor Berita Bernama pada Rabu 1 Juni 2022 menyebutkan Kementerian akan memastikan larangan ekspor tersebut. Izin yang mencakup ekspor ayam hidup, karkas ayam utuh, potongan daging ayam, dan produk makanan berbahan dasar ayam tak akan keluar lagi.
Semua persetujuan izin untuk mengeluarkan komoditas mulai 1 Juni 2022 batal dan langsung blokir.
Aparat penegak MAQIS akan mengawasi langsung kegiatan ekspor ayam di sejumlah pintu keluar Malaysia.
Mereka yang terbukti bersalah berdasarkan sub-bagian 11 (2) dan 1 (3) Undang-Undang Layanan Karantina dan Inspeksi Malaysia 2011 (UU 728) akan mendapat denda 100.000 ringgit Malaysia (RM) (Rp 331,35 juta). Atau penjara tidak lebih dari enam tahun.
Berdasarkan pantauan ANTARA di Pasar Pudu, Kuala Lumpur, Kamis, harga karkas ayam utuh mencapai 10-11 RM (Rp 33.150-Rp 36.460) per ekor.
Pemerintah Malaysia sejak 5 Februari 2022 telah menetapkan harga pagu ayam standard pada 8,90 RM guna mengatasi isu kenaikan harga terkait kelangkaan pasokan ayam di sana.
Berdasarkan data dari sistem i-MAQIS melalui situs resminya pada 1 Juni, pada 2021. Malaysia mengimpor 60.302 metrik ton (MT) ayam potong dari Thailand. 1.888 MT dari Cina. 1.809 MT dari Brasil. Dan 50 MT dari Denmark.
Pada tahun yang sama, Malaysia mengekspor daging ayam potong sebanyak 9.032 MT ke Thailand. 236 MT ke Singapura, 58 MT ke Jepang, dan 29 MT ke Papua Nugini.