MATA INDONESIA, JAKARTA – Malaysia telah mengumumkan keadaan darurat nasional dalam menekan angka penyebaran Covid-19. Dalam dua bulan terakhir, virus mematikan itu lebih banyak menginfeksi orang di Negeri Jiran tersebut.
Hal tersebut diumumkan oleh Raja Malaysia, Sultan Abdullah pada Selasa 12 Januari 2021. Menurut Fadil Shamsuddin, Pengawas Istana, keadaan darurat akan berlangsung hingga 1 Agustus 2021 atau lebih awal tergantung pada keadaan infeksi virus Covid-19 di Malaysia.
Keputusan tersebut diambil setelah Sultan Abdullah bertemu dengan Muhyiddin Yassin, Perdana Menteri, di Istana Negara pada Senin, 11 Januari 2020. Dalam pertemuan yang berlangsung selama 45 menit itu, Muhyiddin mempresentasikan hasil Sidang Kabinet yang membahas tentang usulan melaksanakan keadaan darurat sebagai langkah proaktif dalam mengatasi kasus positif Covid-19.
Jumlah infeksi harian baru di Malaysia memang mengalami peningkatan. Minggu lalu, untuk pertama kalinya kasus Covid-19 di negara tersebut menembus angka 3.000. Per tanggal 12 Januari 2020, total kasus Covid-19 di Malaysia menembus angka 136 ribu dengan angka kematian 551.
Menurut Abdullah situasi pandemi di negara itu berada pada tingkat yang sangat mengkhawatirkan. Sehingga, ia harus menyatakan keadaan darurat yang berdasar pada Ayat (1) Pasal 150 Konstitusi.
Pasal tersebut menetapkan bahwa Raja Malaysia dapat mengeluarkan keputusan keadaan darurat atas saran dari Perdana Menteri jika terdapat keadaan genting di mana keamanan, ekonomi, atau ketertiban umum terancam.
Keputusan Raja kali ini juga didasarkan pada data-data yang menunjukkan jika sistem perawatan dan kesehatan di Malaysia mengalami beberapa kendala logistik. Menurut statistik, penggunaan tempat tidur di 15 rumah sakit rujukan Covid-19 sudah lebih dari 70 persen.
Di Lembah Klang, penggunaan tempat tidur bagi pasien Covid-19 di Rumah Sakit Kuala Lumpur dan Pusat Medis Universitas Malaya telah mencapai 100 persen. Sedangkan, di Rumah sakit Buloh mencapai 83 persen.
Raja juga menyetujui rencana pemerintah untuk membentuk komite independen yang terdiri dari pemerintah, anggota parlemen, dan pakar kesehatan dalam menangani situasi Covid-19.
Sebetulnya, Muhyiddin telah mengusulkan keadaan darurat pada Oktober tahun lalu. Namun, Raja mengatakan jika Malaysia tidak perlu mengumumkan keadaan darurat saat itu.
Reporter: Diani Ratna Utami