Makkah dan Madinah Ditutup

Baca Juga

MATAINDONESIA, JEDDAH – Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan keputusan untuk karantina wilayah untuk dua kota suci umat Islam, Makkah dan Madinah. Karantina wilayah atau lebih populer disebut lockdown ini mulai diterapkan Kamis malam 2 April 2020 pukul 23.00.

Sebelumya Arab Saudi hanya memberlakukan jam malam di dua kota suci ini dari pukul 15.00 hingga 06.00. Pemerintah Arab Saudi masih memberikan kebijakan memperbolehkan warga keluar rumah untuk pekerja di sektor penting dan yang membeli makanan serta mengakses layanan kesehatan. Untuk kendaraan terutama mobil hanya diperbolehkan mengangkut satu orang saja.

Pemerintah Arab Saudi telah menghentikan penerbangan internasional, menutup tempat-tempat umum, dan menangguhkan kegiatan umrah.

Pemerintah Arab Saudi juga meminta umat Muslim di seluruh dunia untuk menunda rencana beribadah haji hingga ada kejelasan mengenai akhir pandemi ini.

Selain dua kota suci ini, karantina wilayah juga berlaku di Riyadh dan Jeddah juga diperketat dengan peraturan jam malam.

Provinsi Qatif di mana kasus corona pertama Arab Saudi muncul bulan lalu telah berada di bawah kebijakan karantina wilayah hampir selama empat minggu. Diduga, penularan pertama berasal dari pejiarah dari Iran.

Saat ini tercatat lebih dari 1.700 kasus terkonfirmasi positif corona di seluruh Arab Saudi dengan 16 kasus berujung kematian, dan angka itu adalah yang tertinggi di antara enam negara anggota Dewan Kerja Sama Teluk.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Swasembada Energi dan Akselerasi Transisi Energi Bersih

Oleh : Gavin Asadit )*Upaya mewujudkan swasembada energi kini semakin menegaskan posisi Indonesia sebagai negara yang adaptif dan visioner dalam menghadapi dinamika global. Pemerintah mendorong percepatan transisi menuju energi bersih sebagai langkahstrategis untuk memperkuat kemandirian sekaligus memastikan keberlanjutansistem energi nasional. Dalam kerangka ini, swasembada energi tidak hanyadimaknai sebagai terpenuhinya kebutuhan pasokan dalam negeri, tetapi juga sebagai transformasi menyeluruh menuju sistem energi yang lebih modern, efisien, dan ramah lingkungan.Pemerintah menegaskan bahwa ketahanan energi nasional harus bertumpu pada optimalisasi sumber daya domestik yang melimpah. Oleh karena itu, pengembanganenergi baru terbarukan terus dipercepat melalui berbagai program strategis, mulaidari pemanfaatan energi surya, air, hingga bioenergi. Pendekatan ini menjadi bagianintegral dalam menjaga stabilitas pasokan energi sekaligus memperkuat komitmenIndonesia dalam menurunkan emisi karbon secara berkelanjutan.Sejalan dengan arah tersebut, pemerintah telah menetapkan Peraturan PemerintahNomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional sebagai landasan utamadalam mendorong swasembada energi dan percepatan dekarbonisasi. Regulasi inimempertegas komitmen negara dalam membangun sistem energi yang mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan, sekaligus menjadi pijakan kuat bagi Indonesia untuk melangkah menuju masa depan energi yang lebih bersih dan tangguh.Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah terhadap kemandirian energi...
- Advertisement -

Baca berita yang ini