MINEWS.ID, YOGYAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konsitutusi (MK) Mahfud MD menilai tidak perlu mempertentangkan lagi soal revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebab materi usulan semua pihak yang terlibat, baik.
Dia mengusulkan materi RUU KPK dari seluruh pihak itu didiskusikan dan diperdebatkan di DPR RI untuk memilah mana yang baik dan yang tidak baik. Pemerintah maupun masyarakat sipil, sama-sama tak menginginkan KPK dilemahkan.
“Ide-idenya bisa didiskusikan. Semua mengandung segi-segi kebenaran, yang sana benar yang sini benar, cari titik tengah yang sama-sama benar yang enak di bagian mana. Inilah perlunya hidup bernegara dan berhukum,” kata Mahfud.
Beberapa hal menurut Mahfud yang perlu didiskusikan adalah;
Keberadaan Dewan Pengawas KPK
Menurut Mahfud cukup bagus, kendati demikian harus didiskusikan dengan matang siapa yang akan menjadi pengawasnya.
Menurut dia, KPK memang harus diawasi karena terkadang komisioner KPK ada yang tidak tahu tentang adanya operasi tangkap tangan (OTT). Sementara harus ada yang bertanggung jawab terhadap OTT KPK.
Untuk menentukan siapa pengawas KPK perlu didiskusikan dengan matang dan tidak berburu-buru. Untuk menentukannya, perlu memanfaatkan waktu pembahasan RUU yang tersedia, yakni 60 hari dengan mendengarkan pendapat publik, serta studi ke berbagai kampus.
Penghentian Penyidikan
Dia juga sependapat dengan penerapan kewenangan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk KPK. Hal itu mengacu adanya tersangka yang tak kunjung diputuskan kepastian status hukumnya oleh KPK, bahkan hingga yang bersangkutan meninggal dunia.
Pegawai KPK menjadi ASN
Hal itu jangan buru-buru ditolak. Alasannya, Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) pegawai-pegawai yang bukan hakim agung maupun hakim konstitusi juga seluruhnya berstatus ASN.
Dia setuju jika penyidik KPK bukan terdiri dari polisi dan jaksa, tetapi juga ASN.
Dibahas di periode baru
Berdasarkan prosedur yang ada, menurut dia, RUU KPK sebaiknya ditunda pembahasannya hingga periode baru yang akan datang.
Dia menyangsikan, DPR RI Periode 2014-2019 dapat membahas secara optimal mengingat masa kerja mereka akan segera berakhir pada 1 Oktober 2019.
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembuatan Perundang-Undangan, DPR RI harus melakukan dengar pendapat publik, RUU harus masuk Prolegnas, dilanjutkan pandangan umum di fraksi-fraksi lalu presiden juga diberi waktu 60 hari untuk membahasnya.
“Kalau semua berjalan normal itu cacat formal, itu bisa dibatalkan oleh MK. Kalau cacat formal ya, saya pernah membatalkan yang seperti itu, tapi cacat formal atau tidak, itu kalau jadi perkara di MK, nanti yang menilai MK bukan saya di sini,” kata Mahfud.
Baca Juga