MATA INDONESIA, YOGYAKARTA – Korupsi di Indonesia meluas dan menggila karena hukum dilepaskan dari moralitas agama, kesopanan dan kesusilaan akibat masyarakat gemar menjual-belikan hukum dan agama.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD yang dikutip Minggu 6 Juni 2021.
“Hukum itu bisa diperjualbelikan,” ujar Mahfud.
Dia menyontohkan dua orang bersengketa bisa dimenangkan dua-duanya oleh hakim dengan pasal yang berbeda. Tinggal hakimnya menerima lebih besar dari mana, itulah pihak yang akan dimenangkan.
Begitu juga dengan agama, Mahfud menegaskan ada dalil agama yang menyuruh membunuh sesama manusia tetapi ada juga yang melarangnya, tetapi teroris umumnya hanya berpegang pada dalil yang menyuruh membunuh.
Kondisi seperti itu menurut Mahfud membuat korupsi semakin menggila sekarang ini karena masyarakat kita tidak mengedepankan moral, terutama tiga moralitas yang disebut terdahulu yiatu agama, kesopanan dan kesusilaan.
Akibatnya, masyarakat Indonesia lebih senang mencari pembenaran masalah melalui jalur hukum. Padahal hukum adalah bagian dari moral agama, kesopanan dan kesusilaan.