MATA INDONESIA, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menegaskan Djoko Sugiarto Tjandra tidak boleh berkeliaran di Indonesia karena sudah mendapat kekuatan hukum tetap berupa pidana penjara selama dua tahun.
Maka dia mengaku sudah memerintahkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Polri untuk menangkapnya.
“Ini adalah buronan yang masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh sebab itu Kejaksaan Agung maupun Kepolisian harus segera menangkapnya. Tidak ada alasan bagi orang yang DPO meskipun dia mau minta PK lalu dibiarkan berkeliaran,” ujar Mahfud melalui siaran pers resminya, Kamis 2 Juli 2020.
Kuasa hukum Djoko Andi Putra Kusuma membenarkan Djoko berada di Indonesia saat mendaftarkan PK tersebut 8 Juni 2020.
Mahfud memerintahkan aparat penegak hukum mengawasi rencana pengajuan peninjauan kembali (PK) yang dilakukan Djoko Tjandra.
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, permohonan PK harus diajukan sendiri oleh terpidana dan dia harus hadir pada pemeriksaan berkasnya.
Saat dia hadir di pengadilan, Mahfud perintahkan polisi dan jaksa untuk menangkapnya dan segera dimasukkan ke penjara.
Djoko divonis bebas dari tuntutan jaksa oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara korupsi cessie Bank Bali pada Oktober 2008. Namun Kejagung melakukan upaya hukum peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
Hasilnya, MA menghukum Djoko 2 tahun penjara serta membayar denda Rp 15 juta. Tidak hanya itu, MA juga memerintahkan uang Djoko Rp 546 miliar di Bank Bali dirampas untuk negara. Tetapi, Djoko kabur ke Papua Nugini pada Juni 2009 atau sehari setelah putusan MA dijatuhkan.