MATA INDONESIA, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tiba-tiba mengeluarkan sebuah pernyataan yang mengejutkan soal mantan Presiden Republik Indonesia ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Ia mengisahkan bahwa SBY pernah menangis, saat mendapat tekanan rakyat terkait polemik Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada.
Kata Mahfud, saat itu Pemerintahan SBY dan DPR sepakat bahwa Pilkada hanya dilakukan oleh anggota DPRD atau dengan kata lain tidak melibatkan masyarakat dalam proses demokrasi itu. Namun, kebijakan tersebut diprotes oleh masyarakat.
“Saat itu serangan dari masyarakat sipil kepada pemerintah SBY itu luar biasa, (ada yang menyebut) Pak SBY ini merusak demokrasi, macam-macam,” katanya dalam webinar CSIS bertema Penyelenggaraan Pilkada di Tengah Pandemi, Rabu 14 Oktober 2020, melansir CNNIndonesia.
Kata Mahfud, rangkaian protes tersebut membuat SBY bersedih di atas pesawat saat melakukan perjalanan ke Amerika Serikat.
“Pak SBY sampai enggak tahan melihat hantaman, sampai konon menangis di atas pesawat dalam perjalanan, enggak kuat,” ujarnya.
Setelah mendapat banyak tekanan dan hantaman dari masyarakat sipil hingga dituding merusak tatanan demokrasi, SBY kemudian mengeluarkan pernyataan bahwa dirinya akan setia kepada rakyat.
Tak berapa lama, setelah selesai melalukan kunjungan dari Amerika Serikat, SBY kemudian mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
“2 Oktober dikeluarkan Perppu mencabut,” kata Mahfud.
Dalam situs Setkab 2 Oktober 2014, disebutkan bahwa setelah menimbang berbagai opsi, SBY memutuskan memilih Perppu sebagai bentuk nyata dari perjuangannya bersama-sama dengan rakyat Indonesia untuk tetap mempertahankan Pilkada secara langsung.
Perppu pertama yang telah ditandatangani terkait Pilkada adalah Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Selanjutnya, sebagai konsekuensi dari penetapan Perppu Pilkada secara langsung tersebut, maka untuk menghilangkan ketidakpastian hukum di masyarakat, Presiden SBY juga menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang isinya menghapus tugas dan wewenang DPRD untuk memilih Kepala Daerah.