MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah Indonesia tidak pernah melarang warganya menonton Film G30S/PKI. Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD melalui akun twitternya yang dikutip Minggu 27 September 2020.
Menurut Mahfud, sejak Menteri Penerangan Yunus Yosfiah mengumumkan dahulu, bukan merupakan pelarangan. Tetapi, pemerintah tidak mewajibkan harus menontonnya.
“Mengapa soal pemutaran film Pengkhianatan G 30 S/PKI diributkan? Tdk ada yg melarang nonton atau menayangkan di TV. Mau nonton di Youtube jg bs kapan sj, tak usah nunggu bln September,” ujar Mahfud.
Jika disamakan dengan hukum Islam, menurut Mahfud, menonton film tersebut hukumnya, “mubah.”
Dia juga mengungkapkan stasiun televisi siaran tidak dilarang menayangkan jika pemegang hak siarnya memang mengizinkan.
Setiap September, terutama akhir bulan isu PKI selalu kembali dicuatkan. Belakangan, mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo kembali mengingatkan.