Mahasiswa Bantah Ingin Turunkan Jokowi

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Aksi demo mahasiswa kemarin, diduga ada elit politik yang menunggangi. Pasalnya, unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa bukan ingin menurunkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), melainkan fokus menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) yang kontroversial, serta menolak UU KPK yang kadung disahkan itu.

Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti, Dinno Ardiansyah, mengatakan sangat menyayangkan ketika elite-elite politik justru menunggangi dan mengambil kesempatan dari mahasiswa.

Dia menjelaskan, demo mahasiswa Universitas Trisakti begitu juga mahasiswa dari universitas lainnya pada Selasa 24 September 2019 kemarin bukanlah bertujuan melengserkan Jokowi, melainkan fokus menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) yang kontroversial, serta menolak UU KPK yang kadung disahkan itu.

“Jelas, substansi yang kita permasalahkan dari awal adalah masalah di RUU, bukan melengserkan atau menurunkan Jokowi,” katanya.

Ada dua poin utama tuntutan mahasiswa demonstran dari berbagai universitas ini. Dino menjelaskan, pertama, menolak DPR menghasilkan produk undang-undang sampai selesai periode, khususnya yang bermasalah.

Kedua, menolak UU KPK bagaimanapun caranya. RUU yang ditolak adalah RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, RUU Minerba, dan RUU Ketenagakerjaan.

Kita nyatakan, aksi mahasiswa adalah independen. Semua tindakan yang mengatakan ingin menurunkan atau melengserkan Presiden, itu semua tidak benar. Aspirasi kita adalah menolak RUU yang bermasalah,” katanya.

Berita Terbaru

MBG dan Komitmen Pemerintah dalam Transparansi Anggaran Jaminan Gizi Berkualitas

Oleh: Dhita Karuniawati )* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus diperkuat dari sisitata kelola anggaran agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tepatsasaran. Pemerintah menegaskan bahwa setiap komponen pembiayaan dalamprogram ini telah diatur secara ketat dan harus mengikuti standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat program benar-benar dirasakanoleh masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima utama program. Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalampelaksanaan MBG menegaskan bahwa anggaran untuk bahan makanan dalamprogram tersebut telah ditentukan secara jelas. Besaran anggaran tersebut beradapada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi makanan, bukan Rp15.000 sepertiyang sempat beredar di masyarakat. Kebijakan ini ditetapkan agar penyedia makanandapat memenuhi kebutuhan gizi yang seimbang bagi para penerima manfaat tanpamengabaikan prinsip efisiensi anggaran negara. Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa angka Rp13.000–Rp15.000 yang muncul di beberapa sumber tidakmurni untuk bahan makanan, melainkan sudah termasuk biaya operasional, insentifmitra pelaksana, serta kebutuhan pendukung lain. BGN menegaskan bahwa semua penerima manfaat tetap akan memperoleh makananyang bergizi dan aman dikonsumsi. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengawasi kualitas bahan makanan, memastikan menu sesuai standar gizi yang ditetapkan. Nanik mengatakan Program MBG tetap memperhatikan kelompok prioritas seperti ibuhamil, ibu menyusui, dan balita usia 6–59 bulan. Kualitas makanan menjadi prioritasutama agar tujuan gizi masyarakat tercapai secara optimal. Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam menu MBG. BGN memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas program. Dengan penegasan ini, BGN berharap publik memahami bahwa anggaran untuk bahanmakanan MBG tetap sesuai aturan Rp8.000–Rp10.000, dan setiap penerima manfaattetap memperoleh makanan bergizi tanpa mengurangi kualitas. Selain pengaturan standar anggaran, pemerintah juga memperkuat aspek transparansimelalui pengembangan sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi. Upaya inidilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana dalam program MBG dapat dipantau dan diaudit dengan lebih mudah. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Keuangan(Kemenkeu) meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada SatuanPelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG. Hal itusesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negaradan peraturan menteri keuangan nomor 168/ PMK.05/ 2015 sttd. PMK 173/PMK.05/2016 dan PMK...
- Advertisement -

Baca berita yang ini