Macron Siap Sambut AS Kembali ke Perjanjian Prancis

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Presiden Emmanuel Macron menjadi salah satu pemimpin di dunia yang turut memberikan selamat kepada Joe Biden yang memenangkan Pemilihan Presiden Amerika Serikat (AS). Macron juga menyambut positif niat Biden untuk kembali ke dalam Perjanjian Paris.

Perjanjian Paris atau Pakta Lingkungan Global merupakan sebuah kerja sama dunia dalam  memerangi perubahan iklim. Dalam kampanyenya Biden berjanji akan kembali bergabung dengan Perjanjian Paris dan siap mengucurkan ivenstasi sekitar 2 triliun USD untuk menyapih negara-negara yang masih menggunakan bahan bakar fosil yang dapat membuat panas planet bumi.

Macron mengatakan, meminta AS bergabung kembali dengan pakta tersebut, setelah resmi keluar pada 4 November, akan membuktikan kepercayaan dunia pada perjanjian yang bertujuan mencegah dampak dari perubahan iklim. Perjanjian ini sendiri ditandatangani oleh hampir 200 negara di dunia

“Ini membuktikan bahwa kami harus berdiri teguh melawan semua rintangan. Jadikan planet kami hebat kembali adalah sebuah kemungkinan, tidak hanya dalam kata-kata, tetapi juga dalam perbuatan,”kata Macron, melansir Reuters, Jumat, 13 November 2020.

Biden telah berjanji untuk mengumpulkan para pemimpin dunia membicarakan masalah iklim dalam 100 hari pertamanya menjabat. Perubahan iklim telah menjadi topik utama dalam panggilan pertamanya dengan sekutu AS dan Paus Francis.

Demokrat mungkin akan menghadapi kendala saat mengeluarkan kebijakan iklim, mengingat Partai Republik tetap memegang kendali senat.

Para Pemimpin Eropa berharap fokus administrasi Biden para perubahan iklim akan mendorong negara-negara lain untuk menjanjikan pengurangan emisi yang lebih dalam menjelang konferensi iklim PBB di Glasglow pada November 2021.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kebijakan DHE SDA Perkuat Fondasi Ekonomi Rakyat dan Stabilitas Keuangan

Oleh: Dhita Karuniawati )*Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru terkait Devisa Hasil Ekspor SumberDaya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026. Kebijakan ini menjadi salah satu langkahstrategis yang ditempuh pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi nasionalmelalui peningkatan retensi devisa di dalam negeri. Langkah tersebut tidak hanyabertujuan menjaga stabilitas sektor keuangan, tetapi juga memastikan bahwa manfaatdari kekayaan sumber daya alam Indonesia dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat.Di tengah kondisi ekonomi global yang masih diwarnai ketidakpastian, ketegangangeopolitik, serta fluktuasi pasar keuangan internasional, kemampuan suatu negara dalam menjaga cadangan devisa menjadi faktor penting untuk mempertahankanstabilitas ekonomi. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah terus berupayamemperkuat ketahanan ekonomi nasional agar tidak mudah terpengaruh oleh guncangan eksternal. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kebijakanpengelolaan DHE SDA yang lebih optimal. Selama ini, sebagian besar devisa hasil ekspor sumber daya alam masih banyaktersimpan di luar negeri sehingga manfaatnya bagi perekonomian domestik belummaksimal. Padahal, Indonesia merupakan salah satu negara penghasil komoditasterbesar di dunia, mulai dari batu bara, minyak sawit, nikel, tembaga, hingga berbagaiproduk mineral lainnya. Potensi devisa yang dihasilkan sektor tersebut sangat besardan dapat menjadi sumber kekuatan ekonomi nasional apabila dikelola secara tepat.Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026, pemerintah mewajibkan eksportirsektor sumber daya alam untuk menempatkan devisa hasil ekspornya di dalam negeri. Kebijakan tersebut dirancang sebagai bagian dari strategi jangka panjang untukmemperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, meningkatkan likuiditas valuta asing, dan memperluas ruang pembiayaan pembangunan nasional.Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bahwa pemerintahmewajibkan eksportir sumber daya alam untuk merepatriasi devisa hasil ekspornya kedalam negeri dengan tingkat kepatuhan penuh. Menurutnya, kebijakan tersebutdirancang untuk meningkatkan ketersediaan valuta asing di pasar domestik, menjagastabilitas nilai tukar rupiah, serta memperkuat pembiayaan pembangunan nasional. Dalam ketentuan baru tersebut, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan100 persen DHE...
- Advertisement -

Baca berita yang ini