Maafkan Pelaku yang Menghinannya, Jawaban Risma Menyejukkan

Baca Juga

MATA INDONESIA, SURABAYA – Zikria Dzatil (44), Pelaku yang melakukan penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini akhirnya dimaafkan.

Dua carik surat permohonan maaf dari Zikria membuat Risma Terenyuh. Karena sang pelaku menulisnya dengan lapang dada dan mau mengakui kesalahannya, maka Risma pun mau memaafkannya.

“Yang bersangkutan sudah meminta maaf, maka saya juga wajib memaafkan, karena Allah pun memberikan maaf untuk umatnya yang salah,” ujarnya di Surabaya, Rabu 5 Februari 2020.

Kata Risma, surat permohonan maaf itu didapatkannya dari Kapolres Surabaya. “Suratnya ada dua. Satu permintaan maaf ke saya dan yang satu ke warga kota Surabaya,” katanya.

Menurut Risma, dalam surat itu, Zikria sudah mengakui telah bersalah karena menghinanya. Hal itu karena khilafnya di dunia maya.

“Saya maafkan yang bersangkutan, saya sebagai manusia, saya maafkan. Karena beliau juga manusia,” ujar Risma.

Seperti diketahui, Zikria yang adalah warga Katulampa Bogor Timur Kota Bogor menghina Risma karena sakit hati Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dibully ‘cebong’.

Ia lantas memposting dua unggahan yang bernada menghina Risma dalam facebook dengan akun Zikria Dzatil. Zikria kemudian diamankan di rumahnya.

Atas kelakuanya, Zikria diduga melanggar beberapa pasal diantaranya; Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE. Di mana, ia menimbulkan rasa benci dan permusuhan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Selain itu Zikria juga diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Sebab, unggahannya memenuhi dugaan unsur penghinaan dan pencemaran nama baik. Ancaman hukumannya maksimalnya empat tahun penjara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Waspada Ancaman Radikalisme Jelang Pilkada Papua 2024

Jayapura – Masyarakat untuk tetap berhati-hati terhadap potensi munculnya ancaman radikalisme, terorisme serta tindakan intoleransi jelang Pilkada Serentak 2024. Menjelang...
- Advertisement -

Baca berita yang ini