LRT Jakarta Batal Beroperasi, Gubernur DKI Hambat Urusan Administrasi?

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Janji pemerintah yang bakal mengoperasikan Light Rail Transit (LRT) Jakarta sebelum lebaran, bakal meleset. Pasalnya, kereta yang digarap oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro) ini masih terbentur masalah administrasi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan saat ini Jakpro masih berkutat di tahap administrasi untuk menuju pengoperasian. Padahal sebelumnya disebutkan bahwa praktis pengoperasian hanya menunggu pembangunan jembatan penghubung atau skybridge ke halte TransJakarta Rawamangun tersambung.

 “Ini masalah prinsip good governance supaya di kemudian hari tak ada masalah. Kita sudah berkomunikasi dengan Jakpro dan Dishub (Dinas Perhubungan) dan dari pembicaraan itu memang butuh waktu,” ujarnya.

Belum diketahui secara pasti, kapan pengoperasian kereta yang dibangun dengan biaya Rp 6,8 triliun ini bakal dilakukan. Tapi Anies mengatakan urusan administrasi ini bisa diselesaikan sebelum akhir tahun.

Seperti diketahui, kereta ringan yang mulai dibangun pada pertengahan 2016 ini awalnya ditargetkan beroperasi pada Asian Games 2018 lalu. Meski sempat mengangkut penumpang pada Agustus 2018 lalu secara selektif, namun LRT Jakarta hingga saat ini masih belum melayani masyarakat dan mendapatkan pemasukan.

Sebelumnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyatakan pernyataan resmi bahwa proyek yang dimiliki oleh Pemprov DKI Jakarta tersebut telah siap dioperasikan. Kesiapan itu disebut telah sesuai dengan hasil persyaratan teknis dan administrasi.

Direktur Keselamatan Perkeretaapian Edi Nur Salam mengatakan semua penilaian persyaratan teknis dan administrasi yang merupakan kewenangan Kemenhub sudah rampung. Sehingga LRT siap dioperasikan.

Kemenhub sendiri memiliki kewenangan terhadap LRT Jakarta berupa penerbitan sertifikasi kelaikan sarana LRT, penerbitan sertifikasi prasarana yang dimulai dengan tahap rekomendasi teknis, dan penilaian aspek keselamatan operasional, supervisi Standar Operasional Procedure (SOP).

Selain itu, Kemenhub berwenang juga pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan standar keselamatan operasional LRT Jakarta, supervisi simulasi keadaan darurat, supervisi dokumen Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian (SMKP).

Namun keputusan pengoperasian LRT Jakarta tetap kembali mengacu kepada instruksi kepala daerah, dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta. Teknisnya, PT Jakpro selaku pelaksana proyek akan mengirimkan rekomendasi pengoperasian kepada Gubernur sebelum akhirnya akan diputuskan untuk ditetapkan jadwal pengoperasinnya oleh Gubernur.

Berita Terbaru

Tindakan OPM Semakin Keji, Negara Tegaskan Tidak Akan Kalah Lawan Pemberontak

Organisasi Papua Merdeka (OPM) banyak melancarkan aksi kekejaman yang semakin keji. Maka dari itu, negara harus tegas untuk tidak...
- Advertisement -

Baca berita yang ini